Anggota Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memulangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ethiopia buronan Interpol kasus penipuan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/HO-Humas Imigrasi Ngurah Rai
Imigrasi Ngurah Rai Pulangkan WN Ethiopia Buronan Interpol Kasus Penipuan
Silvana Febiari • 18 September 2026 09:18
Denpasar: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, berhasil melakukan pengawasan dan memulangkan seorang warga negara (WN) Ethiopia berinisial SMY (29). SMY berstatus buron Interpol (red notice) kasus penipuan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menyampaikan keberhasilan ini menegaskan komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga kedaulatan wilayah Indonesia sekaligus mendukung kerja sama penegakan hukum internasional.
"Ini adalah bukti nyata sinergi antara Imigrasi Ngurah Rai dengan NCB Interpol Indonesia dalam mendeteksi dan menindaklanjuti keberadaan buronan lintas negara. Sistem pengawasan keimigrasian kami bekerja secara ketat sejak kedatangan hingga keberangkatan sehingga begitu terdeteksi adanya hit Interpol, kami langsung berkoordinasi dan mengambil tindakan sesuai prosedur," ujar Novyandri, dilansir dari Antara, Jumat, 18 September 2026.
WNA tersebut dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa dini hari, 15 September 2026. Proses pemulangan dilakukan di bawah pengawalan ketat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
SMY pertama kali terdeteksi pada 6 September 2026 saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan penerbangan Scoot Tigerair. Dalam pemeriksaan keimigrasian, petugas melakukan pendalaman dan menemukan nama yang bersangkutan tercantum dalam daftar Hit Interpol (Red Notice) dengan keterangan Offence Code Fraud atau penipuan.
Berdasarkan koordinasi dengan NCB Interpol, SMY langsung direkomendasikan untuk ditolak masuk ke wilayah Indonesia. Berdasarkan Individual Report Interpol, SMY berstatus buron (wanted for arrest) sejak notifikasi diterbitkan pada 9 April 2026 terkait kasus penipuan di Ethiopia, dengan total kerugian ETB 46,4 juta (Ethiopian Birr) atau setara sekitar Rp5 miliar.
Lantaran sempat menolak diberangkatkan kembali ke Ethiopia, proses pemulangannya memerlukan pengawalan langsung dari NCB Interpol Indonesia. Selama menunggu proses pemulangan, SMY diamankan di Holding Room Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Anggota Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memulangkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Ethiopia SMY (29) berstatus buronan Interpol (red notice) kasus penipuan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. ANTARA/HO-Humas Imigrasi Ngurah Rai
Pada 15 September 2026, SMY diberangkatkan menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Denpasar–Abu Dhabi–Addis Ababa, Ethiopia. Proses pemulangan tersebut mendapat pengawalan melekat dari pihak NCB Interpol Indonesia.
Pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan Divisi Hubinter Polri, NCB Interpol Indonesia, serta instansi terkait lainnya. Langkah ini guna memastikan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai tetap menjadi pintu keluar masuk negara yang aman dari lalu lintas orang asing yang berpotensi mengancam ketertiban hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional.