Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr
Penindakan TPPO Modus Pengantin Pesanan Lindungi Korban Eksploitasi
Fachri Audhia Hafiez • 23 August 2026 10:23
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai tindakan tegas terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus "pengantin pesanan" sangat penting. Khususnya untuk menyelamatkan martabat anak bangsa dari ancaman eksploitasi manusia dan kekerasan.
"Ini membuktikan komitmen nyata Polri dalam menegakkan prinsip 'zero tolerance' (toleransi nol) terhadap segala bentuk kekerasan seksual dan perdagangan manusia," kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Minggu, 23 Agustus 2026.
Habiburokhman mengapresiasi keberhasilan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dalam mengusut kasus TPPO terorganisasi tersebut. Ia memastikan Komisi III DPR terus mengawal proses hukum perkara ini agar berjalan transparan dan memberikan efek jera, sekaligus mendorong pemulihan trauma korban serta mengajak masyarakat berani melapor (rise and speak).
Selain TPPO modus pengantin pesanan ke Tiongkok, Habiburokhman mengapresiasi penanganan kasus kekerasan seksual lain. Salah satunya, dugaan kekerasan oleh mantan kepala pelatih panjat tebing, HB, terhadap lima atlet putri.
Menurutnya, penindakan tersebut membuktikan bahwa penegakan hukum melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dilakukan tanpa memandang status, posisi, maupun relasi kuasa.
"Penerapan UU TPKS secara tepat adalah wujud perlindungan hukum yang progresif," ujar Habiburokhman.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Foto: Dok. Istimewa.
Ia juga menyambut baik langkah Polri yang berkoordinasi dengan Interpol untuk memulangkan tersangka dugaan pencabulan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ke Indonesia, setelah masuk DPO dan terbit Red Notice sejak 9 Juli 2026.
"Kami di Komisi III siap mendukung koordinasi antarkementerian/lembaga agar proses pemulangan pelaku dapat segera terwujud demi keadilan para korban," kata Habiburokhman.