Situasi di area Kebun Binatang Bandung saat dilakukan pengamanan aset oleh Pemerintah Kota Bandung di Kota Bandung. Foto: Antara.
Kemenhut Cabut Izin Lembaga Konservasi Bandung Zoo
Anggi Tondi Martaon • 5 February 2026 09:39
Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Langkah itu dilakukan sebagai langkah penyelamatan satwa dan penataan pengelolaan kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, mengatakan pencabutan izin itu dilakukan karena negara ingin memastikan seluruh satwa tetap terlindungi.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak terlantar,” kata Satyawan dikutip dari Antara, Kamis, 5 Februari 2026.
Kemenhut akan bertanggung jawab terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama maksimal tiga bulan ke depan. Hal itu dilakukan hingga ditetapkan pengelola baru yang dinilai profesional serta memenuhi standar kesejahteraan satwa.
“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ungkap Satyawan.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pengamanan kawasan Kebun Binatang Bandung untuk menata aset milik daerah dan memastikan keselamatan seluruh satwa.
“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” kata Farhan.

Bandung Zoo. Foto: Istimewa.
Farhan menjelaskan penanganan Kebun Binatang Bandung secara bersama oleh pemerintah pusat melalui Kemenhut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kota Bandung, agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan kewenangan terhadap satwa, khususnya satwa dilindungi, berada pada Kemenhut, sedangkan Pemkot Bandung mendukung upaya penyelamatan serta perawatan sesuai standar kesejahteraan.
“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” ujar Farhan.