Pemkot Mataram Wajibkan ASN Berjarak 5 Km dari Kantor Wajib Bersepeda

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram H Lalu Alwan Basri mencoba menggunakan sepeda di depan halaman Kantor Wali Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala.

Pemkot Mataram Wajibkan ASN Berjarak 5 Km dari Kantor Wajib Bersepeda

Whisnu Mardiansyah • 3 April 2026 08:09

Mataram: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri, mengatakan mulai Senin, 6 April 2026, seluruh pejabat eselon II, III, dan IV di lingkup Pemerintah Kota Mataram harus menggunakan sepeda saat berangkat ke kantor. Kebijakan ini sebagai langkah mendukung penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

"Kebijakan penggunaan sepeda ke kantor sebagai salah satu upaya efisiensi anggaran dalam penggunaan BBM untuk kendaraan dinas," kata Lalu Alwan Basri di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat seperti dilansir Antara, Kamis, 2 April 2026.

Ia mengatakan, jenis sepeda yang digunakan pejabat diberikan kebebasan dan keleluasaan untuk memilih. Baik sepeda listrik maupun sepeda konvensional dapat digunakan untuk berangkat ke kantor.

"Mau sepeda listrik, konvensional atau sepeda kayuh silakan, yang penting bisa efisiensi dan ramah lingkungan," katanya.
 


Di sisi lain, Pemerintah Kota Mataram juga mengatur jarak atau radius tempat tinggal pejabat yang terkena kebijakan penggunaan sepeda ke kantor. Pejabat dengan jarak tempat tinggal maksimal 5 kilometer dari kantor harus menggunakan sepeda. Sementara untuk radius lebih dari 5 kilometer masih diperbolehkan menggunakan kendaraan alternatif.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan itu, Pemerintah Kota Mataram menerbitkan surat edaran terkait batas maksimal jarak rumah pejabat yang wajib menggunakan sepeda.


ASN Pemkab Bangkalan naik sepeda menuju kantor. Metro TV

"Tapi setelah kami identifikasi, rata-rata untuk pejabat eselon II rumah tinggal masih di tengah kota atau di bawah radius 5 kilometer," katanya.

Menurut Lalu Alwan, penggunaan sepeda mulai pekan depan masih diuji coba di kalangan pejabat saja. Namun, tidak menutup kemungkinan kebijakan itu juga akan diberlakukan untuk pegawai lainnya dengan menggunakan kendaraan atau bus khusus aparatur sipil negara (ASN).

"Untuk masalah itu, kami masih menunggu kajian dan opsi-opsi lain dari Dinas Perhubungan," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)