Mendagri Tito Karnavian. Foto: Metro TV/Cris
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan atensi serius, terhadap tragedi kebakaran Gedung Terra Drone. Insiden itu menewaskan 22 orang.
Atensi ini disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Mendagri. Tito menyatakan telah dihubungi oleh Mensesneg dengan pesan utama untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
"Yang pertama Pak Mensesneg yang menelepon saya. Pak Mensesneg menelepon saya yang intinya jangan sampai terulang kembali," ujar Tito di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025.
Tito meyakini bahwa atensi dari Presiden Prabowo yang sedang berada di Pakistan dipicu oleh jumlah korban jiwa yang tidak sedikit.
"Saya hanya berasumsi bahwa ini karena Bapak Presiden sedang di Pakistan, saya yakin beliau sangat memberikan atensi. Karena ada jumlah korbannya yang tidak sedikit, 22 orang, itu adalah nyawa semua. Oleh karena itu Pak Mensesneg menelepon kami, dan ya kita segera saya selaku Mendagri tentu pembina wilayah ini memiliki tanggung jawab untuk menangani jangan sampai terulang kembali. Kita melakukan evaluasi," jelas Tito.
Tito memastikan bahwa penanganan kasus ini akan melibatkan sanksi pidana dan audit internal menyeluruh terkait kelayakan gedung. Tito mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menerapkan sanksi pidana.
Adapun, sanksi dapat dikenakan menggunakan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Tito mengatakan Kemendagri siap membantu kepolisian dalam mendalami aspek teknis.
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Metro TV/Cris
"Kami akan membantu kepolisian untuk, kalau misalnya lalai, ada enggak teknis-teknis yang dilalui? Aturan yang dilanggar? Aturan prosedur untuk kelayakan gedung misalnya? Kami siap memberikan saksi ahli untuk itu," ujar Tito.
Selain sanksi, Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) akan melakukan audit internal terhadap proses administrasi dan regulasi gedung-gedung berisiko tinggi.
Audit ini mencakup pengecekan seluruh aturan hingga proses keluarnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) gedung dan evaluasi apakah sudah ada aturan yang mewajibkan gedung-gedung berisiko kebakaran untuk dicek secara reguler oleh pemerintah daerah.
"Kalau memang tidak ada, ya bila perlu kita buat. Jangan sampai terulang kembali. Saya kira itu," kata Tito.