Sekjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti. Dok. Istimewa
Kemendikdasmen: Dampak Peningkatan Mutu Pendidikan Harus Bisa Diukur
Achmad Zulfikar Fazli • 1 July 2026 13:53
Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah meminta dukungan pihak swasta dan masyarakat sipil untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Kerja sama di bidang pendidikan harus terkoordinasi sehingga bisa diukur dampaknya.
“Ke depan, dampaknya harus bisa diukur sehingga bisa lebih tepat sasaran dan akuntabel,” kata Sekjen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Suharti, dalam acara diskusi “Menavigasi Lanskap Pendidikan dan Kesehatan Indonesia 2025” di Jakarta, dikutip pada Rabu, 1 Juli 2026.
Suharti menambahkan Kemendikdasmen bukan penerima manfaat dalam kerja sama di bidang pendidikan dengan pihak swasta dan masyarakat sipil. Penerima manfaat adalah anak-anak, Kemendikdasmen hanya sebagai mitra kerja.
“Visi Kemendiikdasmen sama dengan negara lain, yaitu pendidikan bermutu untuk semua. Semua anak di Indonesia harus punya peluang yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu,” jelas Suharti.
Sementara itu, Research Analyst Katadata Insight Center, Kanza Nabeela Putri, mengatakan sektor filantropi di Indonesia memiliki peran penting dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Namun, berbagai tantangan, mulai dari ketimpangan distribusi bantuan, keterbatasan pendanaan, hingga regulasi yang belum adaptif, menjadi hambatan dalam memaksimalkan dampak program-program filantropi.
Kanza mengatakan dalam beberapa tahun terakhir, sektor filantropi di Indonesia berkembang cukup pesat dengan dukungan sektor swasta, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat. Namun, manfaatnya belum dirasakan merata di seluruh Indonesia.
"Sebagian besar program filantropi masih terkonsentrasi di wilayah yang memiliki infrastruktur lebih baik seperti Jawa dan Sumatra. Sementara itu, daerah-daerah seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan masih menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan pendidikan dan kesehatan yang memadai," ujar Kanza.
Di sektor pendidikan, Kanza menjelaskan besarnya alokasi anggaran pendidikan nasional belum sepenuhnya mengatasi kesenjangan kualitas dan akses pendidikan. Salah satu persoalan utama adalah distribusi guru yang belum merata, dengan tenaga pendidik lebih banyak terkonsentrasi di Pulau Jawa dibandingkan wilayah timur Indonesia.
Selain itu, kondisi infrastruktur sekolah yang masih banyak mengalami kerusakan menjadi tantangan serius dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
"Program-program filantropi telah membantu melalui pemberian beasiswa, pendidikan vokasional, hingga pemberdayaan guru. Namun persoalan infrastruktur dan keterbatasan sumber daya manusia di berbagai daerah masih menjadi hambatan utama untuk mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan," kata Kanza.
Di bidang kesehatan, tantangan yang dihadapi tidak kalah besar. Berdasarkan data 2023, prevalensi stunting di Indonesia masih berada pada angka 21,5 persen, jauh di atas target pemerintah sebesar 14 persen pada 2024.
Menurut Kanza, kondisi tersebut menunjukkan kehadiran sektor filantropi masih sangat dibutuhkan untuk melengkapi upaya pemerintah, terutama dalam memperluas akses layanan kesehatan dasar dan mempercepat penurunan angka stunting.
.jpg)
Ilustrasi belajar mengajar di sekolah. Foto- dok Kemendikdasmen
Katadata Insight Center melakukan wawancara terhadap 28 lembaga filantropi yang bergerak di sektor pendidikan maupun kesehatan. Hasilnya menunjukkan terdapat lima tantangan utama yang masih menghambat efektivitas program filantropi.
Tantangan pertama adalah pendanaan dan keberlanjutan program. Sebagian besar lembaga masih bergantung pada donasi individu, dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), maupun hibah internasional sehingga pendanaan menjadi tidak stabil dan rentan terhadap kondisi ekonomi global.
Tantangan berikutnya adalah regulasi dan birokrasi. Proses perizinan yang panjang dinilai memperlambat pelaksanaan program, terutama saat dibutuhkan respons cepat pada situasi darurat. Kanza menilai regulasi yang ada belum mengikuti perkembangan zaman.
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan model penggalangan dana saat ini, terutama dengan semakin berkembangnya platform digital," kata Kanza.
Permasalahan lain yang ditemukan adalah lemahnya sinkronisasi dan koordinasi antara lembaga filantropi dan pemerintah maupun antarorganisasi filantropi. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan pelaksanaan program belum berjalan optimal, khususnya di wilayah terpencil.
Di sisi lain, keterbatasan infrastruktur dan aksesibilitas menjadi hambatan besar. Sulitnya akses transportasi, internet, maupun infrastruktur dasar membuat distribusi bantuan dan pelaksanaan program di daerah 3T menjadi lebih kompleks.