Dishub DKI Angkut 2 Mobil Parkir Liar di Kawasan Senopati

Petugas Dins Perhubungan DKI Jakarta, melakukan Operasi Cabut Pentil (OCP) terhadap mobil yang parkir liar di kawasan Cawang, Jakarta, Jumat (26/6/2026), (ANTARA/HO-Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Dishub DKI Angkut 2 Mobil Parkir Liar di Kawasan Senopati

Achmad Zulfikar Fazli • 28 June 2026 13:36

Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menderek dua mobil dan mencabut pentil ban dua mobil lain karena parkir liar di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel). Penindakan dilakukan pada pukul 21.00 hingga 00.30 WIB, Sabtu, 27 Juni 2026.

“Kami melakukan patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dilarang," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 28 Jun 2026.

Dia mengatakan penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya yang terdiri atas unsur TNI dan Polri. Penertiban itu bertujuan menjaga agar fungsi jalan tetap optimal untuk mobilitas masyarakat.

Penertiban itu diawali dengan patroli berjalan kaki. Petugas menyusuri kawasan tersebut untuk memberikan imbauan kepada pengguna jalan, pemilik usaha, pengunjung, serta petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun di atas trotoar karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Setelah itu, petugas memberikan toleransi 10 menit kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan kendaraan secara mandiri.

"Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Budi.

Baca Juga: 

Pramono Tegaskan Tak Segan Angkut Mobil Mewah Parkir Liar di Senopati


Ilustrasi Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan melakukan penertiban kendaraan parkir liar di kawasan Jalan Gunawarman dan Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (25/6/2026). ANTARA/HO-Sudin Perhubungan Jakarta Selatan

Selain patroli berjalan kaki, pengawasan dilakukan menggunakan kendaraan patroli untuk memastikan tidak ada lagi kendaraan parkir sembarangan.

Budi menegaskan penertiban terus dilakukan secara rutin, khususnya pada malam Sabtu dan malam Minggu. Pada hari lain, pengawasan tetap dilakukan berkala.

Dia mengimbau masyarakat, khususnya pengendara mobil, agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan. Selain melanggar ketentuan, parkir di lokasi tersebut dapat mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lainnya, serta berpotensi menimbulkan kemacetan. 

(Achmad Zulfikar Fazli)