8 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Masuk Daftar Hitam Kawasan Konservasi

Gunung Semeru. Foto: Antara

8 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Masuk Daftar Hitam Kawasan Konservasi

Faishol Taselan • 10 September 2026 21:07

Lumajang: Delapan pendaki yang naik ke Gunung Semeru, Jawa Timur, secara ilegal kedapatan melanggar aturan. Mereka resmi masuk dalam daftar hitam (blacklist) Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS)

“TNBTS secara resmi menjatuhkan sanksi kepada delapan pendaki yang kedapatan melakukan pendakian ilegal ke Gunung Semeru, Jawa Timur,” kata  Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS  Bambang Suriyono dalam keterangannya, Kamis, 10 September 2026.

Sanksi terhadap kedelapan pendaki tidak hanya berlaku di Gunung Semeru. Mereka juga dilarang berkunjung ke seluruh kawasan konservasi di Indonesia.


“Kami juga sudah berkoordinasi dengan penegak hukum untuk memasukkan nama nama mereka, mereka dilarang masuk ke kawasan konservasi di semua kawasan di Indonesia,” ungkapnya.

Kedelapan pendaki tersebut berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, di antaranya Tuban, Surabaya, dan Kediri. Mereka diduga melakukan pendakian pada Senin dini hari, 7 September 2026, melalui jalur tidak resmi di wilayah Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Sebelumnya, pihak TNBTS menutup semua jenis pendakian di Gunung Semeru karena masuk dalam level berbahaya bagi pendaki. Namun, mereka masih nekat naik lewat jalan ilegal.

TNBT menerima informasi mengenai aktivitas pendakian ilegal itu diterima dari warga setempat. Petugas kemudian melakukan pencarian dan menemukan tujuh pendaki pada Senin sore, sedangkan satu orang lainnya ditemukan pada Selasa, 8 September 2026. 

“Sudah ditemukan semua, tujuh orang ditemukan 7 September itu sekitar sore harian dan satu orang lainnya kemarin (8 September), sepertinya mereka satu rombongan,” ujarnya.


Ilustrasi pendaki. (freepik)


Padahal, pendakian Gunung Semeru hanya diperbolehkan melalui satu jalur resmi, yakni dari Ranupani, Kabupaten Lumajang. Saat ini, seluruh aktivitas pendakian Semeru juga masih ditutup sejak 26 Agustus 2026 akibat kebakaran hutan di Blok Ranu Kembang.

Untuk mencegah kejadian serupa, BB TNBTS memperketat pengawasan di sejumlah jalur tidak resmi. Patroli dilakukan bersama warga setempat.

(Silvana Febiari)