Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo, Eks Wakapolri Oegroseno Berikan Satu Permintaan

Mantan Wakapolri Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno. Foto: Metro TV/Siti

Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo, Eks Wakapolri Oegroseno Berikan Satu Permintaan

Siti Yona Hukmana • 12 February 2026 18:05

Jakarta: Mantan Wakapolri Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno menjadi ahli meringankan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo cs. Oegroseno meminta Polda Metro Jaya, menghentikan kasus yang menjerat Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

Hal itu menyusul terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk dua tersangka lain, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Terlebih, Oegroseno menyebut tidak pernah ada perbuatan delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah dengan melaporkan terlapor lebih dari satu.

Termasuk, asas-asas legalitas terkait pidana secara eksplisit yang dinyatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah tidak pernah dijelaskan. Hanya merasa dinyatakan dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya.

"Jadi saya katakan bahwa laporan dugaan peristiwa tidak pidana itu tidak jelas. Sehingga, itu melanggar ketentuan yang pertama pasal 1 ayat 1 KUHP lama dan Pasal 1 ayat 2 KUHP baru," kata Oegroseno di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 Februari 2026. 

Oegroseno melanjutkan bila tindak pidana dilakukan secara bersama-sama tidak ada secara eksplisit penyebutan klaster tersangka di KUHP baru atau lama, yang ada hanya Pasal 55 dan 56 KUHP. Ia berharap bahasa hukum yang mengklasterkan tersangka tidak dijadikan sebagai model baru yang justru dapat merusak penyidikan di tahun Indonesia emas 2045.
 
Oegroseno juga menyebutkan tidak bisa menjerat para tersangka dalam beberapa pasal tindak pidana. Bila ada tindak pidana khusus dan ada tindak pidana umum, yang digunakan adalah tindak pidana khusus.
 


"Misalnya pidana korupsi. Seorang pejabat negara tidak lagi dikatakan penggelapan dalam jabatannya sebagai pemegang keuangan. Ya undang-undang korupsi itu, undang-undang pidana khusus itu yang diterapkan seperti itu," terangnya.

Dengan berbagai poin itu, Oegroseno meminta penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menghentikan kasus untuk tersangka Roy cs, seperti SP3 yang diberikan kepada tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Sebab, pelapor empat orang, salah satunya Jokowi melaporkan delapan orang.

"Berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan kepada seluruh yang dilaporkan oleh Pak Jokowi dan kawan-kawan tadi. Jadi tidak bisa diambil sendiri dua orang di SP3, yang lain tidak," ungkap Oegroseno.


Mantan Wakapolri Komjen Pol Purnawirawan Oegroseno. Foto: Metro TV/Siti

Walau pertimbangan SP3 karena restoratif justice antara pelapor dan tersangka. Namun, Oegroseno menyebut alasan pemberian restoratif justice haus jelas. Apalagi, dua tersangka yang dihentikan kasusnya tidak dalam keadaan meninggal dunia.

"Kalau meninggal dunia lain ya, tapi kan tidak meninggal dunia, berarti yang masih hidup yang lain juga harus dihentikan. Dengan nomor SP3 yang sama. Itu saja yang saya sampaikan sekali lagi, terima kasih," pungkas Oegroseno.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)