Namun aksi kejinya itu terbongkar tidak sampai dua hari. Tim gabungan Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatra Utara berhasil membongkar sandiwara oknum polisi itu.
Peristiwa kelam ini bermula di kediaman Hj Nurliz, kawasan Tanjung Morawa, Jumat, 31 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku yang sudah saling kenal dengan korban mendatangi rumah lansia tersebut dengan dalih hendak meminjam uang sebesar Rp50 juta.
Dia beralasan pinjaman itu untuk melunasi utangnya. Namun permintaan itu ditolak halus oleh Nurliz. Situasi berubah mencekam saat penolakan itu memantik kepanikan dan kenekatan dalam diri RRF.
"Pelaku panik dan berbuat nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata," ungkap Kapolresta Deli Serdang, Kombes Hendria Lesmana, Kamis, 6 Agustus 2026.
Didorong ambisi menghilangkan jejak, RRF kemudian merusak dan mematikan kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Sebelum melangkah pergi, dia bahkan sempat menggasak sepasang anting emas senilai Rp3 juta yang melekat pada tubuh korban.
Untuk melepaskan diri dari radar kecurigaan, RRF memilih berpura-pura normal. Pagi hari setelah aksi kejinya, dia tetap masuk kerja dan beraktivitas seperti biasa di markas kepolisian.
.jpg)
Ilustrasi penusukan. (medcom.id)
Meski demikian, manuver RRF tak bertahan lama. Jejak kejahatannya berhasil dilacak oleh tim gabungan. RRF akhirnya diringkus di kawasan Jalan Lintas Sumatra, Kota Tebing Tinggi, saat berupaya melarikan diri dari kejaran.
Kini, RRF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Yoseph Pencawan)