KPK Periksa Saksi Sebelum Panggil Yaqut terkait Korupsi Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Chlil Qoumas. Foto: Metro TV/Kautsar

KPK Periksa Saksi Sebelum Panggil Yaqut terkait Korupsi Kuota Haji

Candra Yuri Nuralam • 23 January 2026 09:43

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi lain, sebelum memeriksa tersangka kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Penyidik juga masih terus memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan untuk menerangkan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 23 Januari 2026.

Budi mengatakan, kasus dugaan rasuah dalam pembagian kuota haji masih bergulir sampai saat ini. Penyidik masih mendalami alasan Yaqut melanggar aturan sampai merugikan banyak orang.
 


“Baik sola diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama, kemudian distribusi kuota, jual beli kuota, hingga aliran uang,” tukar Budi.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.


Eks Menteri Agama Yaqut Chlil Qoumas. Foto: Metro TV/Fachri Audia

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)