Tim Advokat Petrus Fatlolon Sebut Dakwaan JPU Cacat Logika

ilustrasi medcom.id

Tim Advokat Petrus Fatlolon Sebut Dakwaan JPU Cacat Logika

Whisnu Mardiansyah • 21 January 2026 19:32

Ambon: Tim advokat mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Provinsi Maluku, Petrus Fatlolon, memberikan jawaban tegas atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu, 21 Januari 2026. Tim kuasa hukum yang dipimpin Fahri Bachmid menilai JPU telah melakukan upaya pengalihan isu dan gagal menjawab keberatan prinsipil yang diajukan dalam nota perlawanan.

“Tudingan Jaksa bahwa kami 'panik' adalah bentuk proyeksi yang keliru. Kami tidak panik, kami justru sedang menguji integritas penegakan hukum ini. Bagaimana mungkin JPU mengimbau kami fokus pada materi perkara dan saksi, sementara alat uji utamanya yakni surat dakwaan masih mengandung cacat serius serta nir-etik? Fokus kami adalah memastikan pondasi persidangan ini bersih dari cacat moral dan prosedur pra-ajudikasi,” tegas Fahri Bachmid di PN Ambon, Rabu, 21 Januari 2026.

Tim advokat kembali mempertanyakan sikap tertutup JPU terkait hasil pemeriksaan internal Kejaksaan yang diminta secara resmi oleh Panja Reformasi Hukum Komisi III DPR RI. Penolakan JPU untuk mengungkap hasil tersebut dinilai menguatkan adanya ketidakberesan dalam proses penanganan perkara.

Terhadap klaim JPU bahwa eksepsi terdakwa masuk ke pokok perkara, tim advokat membedah kekeliruan tersebut dengan dua poin utama. Pertama, JPU gagal memahami syarat materiil (Pasal 143 KUHAP). Keberatan mengenai dakwaan yang kabur (obscuur libel) menurut Pasal 143 KUHAP bukan soal pembuktian, melainkan soal kejelasan uraian perbuatan. Mencampuradukkan peran terdakwa sebagai Bupati dan pemegang saham BUMD dinilai sebagai ketidakmampuan jaksa mengonstruksikan subjek hukum.
 


Kedua, kesesatan kompetensi auditor. Kuasa hukum menilai JPU melanggar Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. Berdasarkan SEMA tersebut, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan kerugian negara secara konstitusional. Penggunaan audit inspektorat sebagai dasar dakwaan membuat angka kerugian Rp6,2 miliar dinilai spekulatif dan tidak sah secara hukum.

“Ini masalah legalitas dakwaan, bukan pembuktian pokok perkara,” tambah Fahri Bachmid.

Merespons permintaan JPU agar Majelis Hakim menolak eksepsi dan melanjutkan ke pokok perkara, tim advokat mendesak agar keadilan tidak dikorbankan demi efisiensi.

“Memaksakan persidangan yang dakwaannya sudah cacat logika serta defisit legitimasi moral dan/atau cacat spirit yuridis untuk lanjut ke pemeriksaan saksi adalah pemborosan sumber daya negara dan pelanggaran terhadap hak asasi terdakwa. Majelis Hakim adalah benteng terakhir keadilan yang wajib menguji kejujuran dan kecermatan dakwaan JPU sebelum melangkah lebih jauh,” jelas Fahri Bachmid.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)