Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.
Purbaya: Pencalonan Thomas Djiwandono Jadi Deputi BI Sesuai Prosedur
Kautsar Widya Prabowo • 21 January 2026 13:00
Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yuhdi Sadewa menilai tidak ada persoalan dalam pencalonan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Menurut Purbaya, seluruh persyaratan pencalonan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Purbaya saat ditanya awak media terkait pembahasan dalam pertemuannya bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Gubernur BI Perry Warjiyo di Wisma Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Awak media sempat menyinggung apakah pencalonan Thomas turut dibahas.
“Kalau itu saya enggak tahu, saya enggak ngerti. Yang jelas seluruh peraturan telah dipenuhi, jadi enggak ada masalah,” ujar Purbaya usai pertemuan.
Purbaya juga enggan berkomentar lebih jauh ketika ditanya mengenai kepastian mantan Deputi Gubernur BI Juda Agung yang disebut-sebut bakal menggantikan posisi Thomas sebagai Wamenkeu.
“Belum tahu, kita lihat nanti ya,” kata Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut dikemas dalam agenda sarapan bersama yang turut dihadiri Gubernur BI Perry Warjiyo. Dalam pertemuan itu, pembahasan difokuskan pada penguatan nilai tukar rupiah.
“Tadi kan ada Gubernur BI, kita lakukan sinkronisasi kebijakan. Saya akan membenahi sisi fiskal dan perekonomian, sementara Pak Gubernur BI akan memastikan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga nilai tukar,” jelas Purbaya.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Foto: Dok. Kemenkeu.
Sementara itu, Komisi XI DPR memastikan Thomas Djiwandono memenuhi seluruh syarat pencalonan sebagai Deputi Gubernur BI. Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyatakan seluruh proses telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya sudah memastikan bahwa semua proses yang berjalan saat ini sudah sesuai dengan aturan perundangan,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
Politikus Partai Golkar itu menambahkan, Thomas telah mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Gerindra, yang dibuktikan dengan surat pengunduran diri resmi.
“Sejak awal sudah dipastikan bahwa surat pengunduran diri dan posisi keanggotaan partai telah terpenuhi. Dengan demikian, seluruh prasyarat pencalonan sudah dipenuhi,” pungkas Misbakhun.