BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham dari Rp50 Jadi Rp1

Ilustrasi. Foto: dok MI/Usman Iskandar.

BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham dari Rp50 Jadi Rp1

Ade Hapsari Lestarini • 20 August 2026 17:39

Jakarta: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menurunkan batas minimum harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari saat ini Rp50 menjadi Rp1 per saham.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan ruang transaksi yang lebih luas sekaligus meningkatkan proses penemuan harga (price discovery) di pasar.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," ujar Jeffrey kepada awak media di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 20 Agustus 2026.

Jeffrey mengatakan BEI telah berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu, 19 Agustus 2026, untuk menghimpun respons dari pelaku pasar. Selain itu, BEI juga telah berdiskusi dengan investor global.

"Kemarin 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku pasar saham. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan," ujar Jeffrey.

Terkait implementasi batas minimum harga saham Rp1, Jeffrey mengatakan detail kebijakan akan disampaikan setelah BEI menghimpun masukan dari pelaku pasar dan mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa.

"Detail akan sampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa," ujar Jeffrey.


Ilustrasi. Foto: dok MI.
 

 

Nilai transaksi dapat meningkat sekitar 2-3 kali lipat


Berdasarkan informasi yang dihimpun, perubahan batas minimum harga tersebut memungkinkan saham yang saat ini berada di level Rp50 diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.

BEI juga memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar 2-3 kali lipat apabila saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus dan saat ini diperdagangkan melalui mekanisme call auction dapat masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.

Selain perubahan batas minimum harga, BEI berencana menyesuaikan klasifikasi batasan auto rejection. Untuk auto rejection bawah (ARB), saham dengan harga Rp1-10 akan menggunakan batas Rp1 berdasarkan nilai nominal, bukan persentase.

Sementara itu, saham pada rentang Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, dan di atas Rp5.000 akan memiliki ARB sebesar 15 persen. Adapun untuk auto rejection atas (ARA), saham dengan harga Rp1-Rp10 akan menggunakan batas Rp1 berdasarkan nilai nominal. Saham pada rentang Rp11-Rp200 akan memiliki ARA sebesar 35 persen, rentang Rp201-Rp5.000 sebesar 25 persen, dan di atas Rp5.000 sebesar 20 persen.

Sebagai informasi, ketentuan yang berlaku saat ini menetapkan ARB sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga. Sementara itu, ARA ditetapkan sebesar 35 persen untuk saham pada rentang Rp50-Rp200, sebesar 25 persen untuk Rp201-5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp5.000.

Ketentuan saat ini belum mengatur secara spesifik batas ARA untuk saham pada rentang Rp1-Rp10. Sejalan dengan rencana tersebut, BEI juga berencana menghapus sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus. Langkah tersebut ditujukan agar kriteria tersebut selaras dengan rencana perubahan batas minimum harga.

Dalam peraturan BEI, dua kriteria yang akan dihapus yakni kriteria 1 mengenai saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan memiliki likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir. Kemudian, kriteria 11.2 terkait emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, tetapi harga sahamnya belum mencapai Rp50.

Perubahan batas minimum harga di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru auto rejection tersebut dijadwalkan diuji coba bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. BEI menargetkan perubahan tersebut mulai diimplementasikan pada 7 September 2026.

(Ade Hapsari Lestarini)