Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (topi biru). Foto: Dok. Kemenhut.
Motif Penyebab Karhutla: Jual Beli Kawasan hingga Perambahan
Atalya Puspa • 25 August 2026 08:51
Jakarta: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mengusut kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra dan Kalimantan. Penyidik tidak hanya melihat lokasi dan luasan kebakaran, tetapi juga menelusuri rangkaian peristiwa, penggunaan kawasan, serta pihak yang terlibat.
“Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, dalam keterangan resmi, Selasa, 25 Agustus 2026.
Kini, penyidikan terhadap sejumlah kasus karhutla berkembang menjadi perkara pidana. Sejumlah tersangka telah ditetapkan, sementara perkara lainnya masih dikembangkan berdasarkan alat bukti. Motifnya, mulai dari pembukaan kawasan dengan cara membakar, dugaan jual beli kawasan hutan, hingga perambahan yang melibatkan individu dan korporasi.
Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk ditanami kelapa sawit di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau. Penyidikan juga menemukan dugaan jual beli lahan di dalam kawasan hutan. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, yakni sebagai pengelola lahan, perantara jual beli kawasan hutan, dan kepala kampung.
Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.
Penyidikan juga berlangsung di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada areal PBPH PT IPB. Di lokasi tersebut ditemukan antara lain bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan.
Perkembangan penegakan hukum juga terjadi dalam perkara kebakaran di areal PBPH PT TN di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara. Kebakaran yang mencakup sekitar 16,98 hektare tersebut diproses dengan korporasi sebagai tersangka. Pada 18 Agustus 2026, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga penanganannya berlanjut ke tahap berikutnya dalam proses peradilan pidana.
.jpg)
Ilustrasi karhutla. (medcom.id)
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menambahkan penanganan kebakaran dan penegakan hukum berjalan bersamaan. Menurut dia, upaya pemadaman harus diikuti penelusuran terhadap kejadian yang mengindikasikan pelanggaran.
“Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses,” tegas Januanto.
Ia mengingatkan seluruh pemegang izin serta pihak yang menguasai atau mengelola areal untuk meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan kebakaran. Kesiapan personel, sarana pemadaman, sumber air, patroli, deteksi dini, dan respons terhadap titik api harus dipastikan berfungsi di lapangan.
Januanto menambahkan, tidak seluruh pelanggaran akan berujung pada proses pidana. Pelanggaran ketidakpatuhan dapat dikenai sanksi administratif, sedangkan instrumen perdata dapat ditempuh apabila terdapat dasar hukum dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.
Kementerian Kehutanan menyatakan pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan terhadap setiap indikasi pelanggaran karhutla, bersamaan dengan upaya pemadaman dan pengendalian api di lapangan.