4 Syarat Pencabutan Laporan Pandji Pragiwaksono

Wakil Ketua Korlabi, Novel Bamukmin. Foto: Metro TV/Vania Liu.

4 Syarat Pencabutan Laporan Pandji Pragiwaksono

Vania Liu • 9 April 2026 17:28

Jakarta: Wakil Ketua Korlabi, Novel Bamukmin yang menjadi salah satu pelapor Komika Pandji Pragiwaksono menyebut ada empat syarat yang harus dipenuhi agar kasus dugaan penistaan agama bisa selesai tanpa restorative justice (RJ). Persyaratan ini disebut diberikan dari berbagai ulama dan organisasi.

“Kita kasih persyaratan, ini ada empat poin. Ini persyaratan dari beberapa organisasi, beberapa ulama, saya hanya menjalankan saja,” kata Novel Bamukmin, di Polda Metro Jaya, Kamis 9 April 2026.

Hal ini disampaikannya saat hendak menjalani mediasi dengan Pandji. Adapun, empat syarat yang harus dipenuhi Pandji pertama ialah mengakui kesalahannya. Syarat kedua, memohon ampun kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas perbuatannya.

Selanjutnya untuk syarat ketiga ialah minta maaf kepada umat Islam secara langsung, bukan melalui pihak ketiga. Terakhir, berjanji tidak mengulangi tindakan yang sama di masa mendatang.

“Kalau empat hal ini sudah dilakukan, maka tidak perlu lagi masuk ke RJ. Bahkan, jika perlu, kami bisa mencabut laporan,” kata Novel.

Komika Pandji Pragiwaksono. Foto: Metro TV/ Vania Liu.

Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) mendatangi Polda Metro Jaya untuk mediasi bersama Komika Pandji Pragiwaksono. Kedatangannya untuk menolak jika dilayangkan permohonan Restorative Justice (RJ) oleh Pandjipada kasus tersebut.

Pandji sendiri sempat dilaporkan kepada Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Materi komedi itu dinilai menyinggung ranah agama dan berpotensi memicu penghasutan di muka umum. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Siti Yona Hukmana)