Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota, Jakarta. Foto: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri.
Aturan Baru, Lapangan Padel di Jakarta Wajib Pasang Peredam Suara
Fachri Audhia Hafiez • 24 February 2026 13:32
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mewajibkan seluruh pemilik lapangan padel berizin yang berada di kawasan permukiman warga untuk memasang sistem peredam suara. Kebijakan ini diambil guna merespons banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan akibat aktivitas olahraga tersebut di tengah lingkungan hunian.
“Kalau lapangan padel itu menimbulkan kebisingan karena bola memantul, teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat, maka lapangan padel seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara,” ujar Pramono di Balai Kota, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 24 Februari 2026.
Pramono menetapkan batas tegas jam operasional. Seluruh lapangan padel di zona perumahan hanya diizinkan beroperasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Pramono menegaskan tidak boleh ada aktivitas olahraga padel yang berlanjut di atas waktu yang telah ditentukan demi menjaga ketenangan waktu istirahat warga.
Masalah lain yang menjadi sorotan serius adalah minimnya fasilitas kantong parkir pada sejumlah lokasi lapangan padel. Pramono menilai keberadaan parkir liar para pengguna lapangan sangat mengganggu mobilitas warga setempat.
“Parkir ini, mohon maaf, pemain padel ini rata-rata kan orang yang memang punya kemampuan untuk mengendarai mobilnya sendiri, dan mereka parkirnya sering kali di tempat perumahan karena tidak ada lokasi parkir, sehingga parkirnya sembarangan. Itu sangat mengganggu warga. Maka yang seperti itu juga akan kita tertibkan,” tegas Pramono.
.jpg)
Ilustrasi padel. Foto: Dok. Antara.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemprov DKI Jakarta dipastikan tidak akan lagi menerbitkan izin baru bagi pembangunan lapangan padel di dalam zona perumahan. Pramono menginstruksikan jajarannya agar seluruh fasilitas padel baru dialihkan ke zona komersial.
“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan, semuanya harus di zona komersial, untuk yang baru,” kata Pramono.