Tim medis BKSDA Aceh melakukan nekropsi bangkai gajah yang ditemukan mati di Aceh Tengah, Minggu (22/2/2026). ANTARA/HO-BKDSA Aceh
Gajah Sumatra Mati Tersengat Listrik di Aceh Tengah, BKSDA Buat Laporan Polisi
Whisnu Mardiansyah • 25 February 2026 11:47
Banda Aceh: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh membuat laporan polisi terkait kematian seekor gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) di perkebunan warga di Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah. Diagnosis awal menyebutkan satwa dilindungi itu mati akibat tersengat aliran listrik.
"Kasus kematian gajah ini ditindaklanjuti dengan membuat laporan polisi di Polres Aceh Tengah. Saat ini, kasus tersebut sedang tahap penyelidikan," kata Kepala BKSDA Aceh Ujang Wisnu Barata di Banda Aceh seperti dilansir Antara, Rabu, 25 Februari 2026.
BKSDA Aceh menerima laporan dari warga tentang adanya seekor gajah mati di perkebunan pada Sabtu, 21 Februari 2026 . Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BKSDA bersama personel Polsek Karang Ampar, Babinkamtibmas, dan mitra WWF Indonesia langsung mengecek lokasi penemuan.
Di lokasi, ditemukan seekor gajah betina dengan perkiraan umur 20 tahun dalam keadaan mati. Kematian satwa liar dilindungi tersebut diperkirakan terjadi sehari sebelumnya, pada Jumat malam, 20 Februari 2026.
"Pada saat ditemukan, belalai gajah melekat pada kawat listrik tegangan tinggi yang masih teraliri arus listrik. Petugas dan personel kepolisian langsung mengamankan lokasi dan memasang garis polisi," kata Ujang Wisnu Barata.
Tim medis BKSDA bersama anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah, Polsek Karang Ampar dan mitra kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan nekropsi atau bedah bangkai.
Dari hasil nekropsi, ditemukan luka bakar pada belalai gajah. Diagnosa awal kematian gajah akibat sengatan arus listrik. Tim medis mengambil sampel organ vital gajah untuk memperkuat diagnosis.
"Setelah proses nekropsi, bangkai gajah dikubur di sekitar area kejadian," ujar Ujang.
Ujang Wisnu Barata mengingatkan bahwa pemasangan kawat dengan arus listrik tegangan tinggi membawa risiko besar. Praktik ini tidak hanya membahayakan satwa liar, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa manusia.
"Pemasangan kawat berarus listrik tegangan tinggi membawa risiko besar yang tidak hanya membahayakan satwa liar, tetapi juga keselamatan jiwa kita sendiri, keluarga, dan warga sekitar," tegasnya.

Kelahiran gajah betina di Taman Nasional Way Kambas. Istimewa
Gajah sumatra merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan undang-undang konservasi Indonesia . Merujuk pada daftar The IUCN Red List of Threatened Species, gajah sumatra yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra ini berstatus kritis (critically endangered), berisiko tinggi untuk punah di alam liar .
Data dari Direktorat Jenderal Kopnservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem tahun 2025 mencatat total populasi gajah sumatera berkisar antara 924 hingga 1.359 individu.
BKSDA mengimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar gajah sumatra, dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, dan membunuhnya.
Masyarakat juga diminta tidak menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian.
"Semua perbuatan negatif terhadap satwa liar dilindungi tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.