HUT ke-81 RI, Pekerja Jakarta Diimbau WFH 18 Agustus 2026

Imbauan WFH, dok: Instagram @disnakertrans_dki_jakarta

HUT ke-81 RI, Pekerja Jakarta Diimbau WFH 18 Agustus 2026

Putri Purnama Sari • 17 August 2026 18:24

Jakarta: Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Disnakertrans) dan Energi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta menerapkan Work From Home (WFH) bagi pekerja atau buruh pada 18 Agustus 2026. Kebijakan tersebut berkaitan dengan rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Disnakertransgi Nomor 26 Tahun 2026. Pelaksanaan WFH dapat diterapkan sesuai kebijakan masing-masing perusahaan dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional dan karakteristik pekerjaan.

WFH 18 Agustus 2026 Berlaku di Seluruh Jakarta

Berdasarkan informasi di laman Instagram @disnakertrans_dki_jakarta, pelaksanaan WFH pada 18 Agustus 2026 diimbau dilakukan secara serentak di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Meski demikian, penerapannya tetap disesuaikan dengan kebijakan masing-masing perusahaan. Perusahaan perlu mempertimbangkan kondisi objektif, jenis pekerjaan, serta kebutuhan sektor usaha sebelum menerapkan sistem kerja dari rumah.

Dengan demikian, pekerja yang berada di Jakarta perlu memastikan terlebih dahulu kebijakan WFH yang berlaku di perusahaan masing-masing.

Ketentuan WFH bagi Perusahaan

Dalam imbauan tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan perusahaan selama pelaksanaan WFH. Berikut di antaranya:

1. Produktivitas dan operasional tetap terjaga

Perusahaan perlu memastikan penerapan WFH tidak mengganggu produktivitas pekerja maupun keberlangsungan operasional bisnis.

2. Menyesuaikan sektor dan jenis pekerjaan

Penerapan WFH perlu mempertimbangkan kebutuhan, sifat, serta jenis pekerjaan. Kondisi objektif masing-masing sektor usaha juga menjadi pertimbangan dalam menentukan pola kerja.

3. Hak pekerja tetap dipenuhi

Perusahaan tetap berkewajiban memenuhi hak dan kewajiban pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan

Bagi perusahaan atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan penugasan pekerja perlu dilakukan secara proporsional agar pelayanan tetap berjalan optimal.

Perusahaan Wajib Melaporkan Pelaksanaan WFH

Selain menerapkan kebijakan sesuai ketentuan, perusahaan di DKI Jakarta juga diimbau untuk melaporkan pelaksanaan WFH kepada Disnakertransgi DKI Jakarta.

Pelaporan dilakukan secara daring melalui tautan yang disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni bit.ly/HUT81RI-DKI. Sementara itu, Surat Edaran Disnakertransgi Nomor 26 Tahun 2026 dapat diunduh melalui s.id/WFH-HUTRI2026.

(Putri Purnama Sari)