Wamen HAM Tegaskan Penyadapan Ilegal Melanggar Hak Privasi

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto. Foto: Istimewa.

Wamen HAM Tegaskan Penyadapan Ilegal Melanggar Hak Privasi

Gabriella Thesa Widiari • 7 November 2026 11:41

Jakarta: Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto mengecam keras praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin oleh konstitusi.

"Saya mengecam keras praktik penyadapan ilegal, siapa pun yang menjadi sasaran dan siapa pun yang melakukannya. Penyadapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran terhadap hak atas privasi dan kebebasan berkomunikasi yang dijamin konstitusi," ujar Mugiyanto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 November 2026.

Ia mengatakan penyalahgunaan kewenangan penegakan hukum dan keamanan dapat mengancam rasa aman serta kebebasan berpendapat warga negara. Oleh karena itu, pengusutan perkara harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan, dengan tetap menjamin hak para tersangka, saksi, dan korban.

"Negara tidak boleh membiarkan kewenangan yang diberikan untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan disalahgunakan sehingga mengancam hak asasi manusia," kata Mugiyanto.

Kementerian HAM mendukung Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Penyadapan agar tercipta regulasi yang komprehensif. Regulasi tersebut penting untuk memastikan kewenangan penyadapan dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, kebutuhan, proporsionalitas, pengawasan independen, dan akuntabilitas.

"Perlindungan HAM harus menjadi bagian dari cara negara menjalankan kewenangannya, termasuk dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan. Kewenangan negara untuk melindungi masyarakat tidak boleh berubah menjadi instrumen yang mengancam hak-hak masyarakat itu sendiri," ucap Mugiyanto.

Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen bangsa mendukung perjuangan Presiden Prabowo mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui pembenahan tata kelola perekonomian nasional berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945. Menurut Mugiyanto, perjuangan Presiden untuk menyejahterakan rakyat tidak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan rakyat itu sendiri.

"Ketika Presiden Prabowo sedang berjuang keras mewujudkan kesejahteraan rakyat, sudah sepatutnya semua pihak memberikan dukungan, bukan justru menikam dari belakang. Kita harus memastikan kewenangan negara digunakan untuk melindungi kepentingan rakyat, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu," kata Mugiyanto.


Bareskrim Polri menyampaikan penanganan kasus penyadapan ilegal. Foto: Metrotvnews.com/Azri Arifin. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan anggota Polri SU sebagai tersangka baru dalam kasus penyadapan tanpa prosedur dan akses ilegal tersebut. Tersangka SU diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

"Penyidik menetapkan SU sebagai tersangka baru, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang, yakni LSP, AS, EH, dan SU," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto di Jakarta, Kamis, 5 November 2026.

Penyidik kepolisian belum melakukan penahanan terhadap SU lantaran tersangka dalam kondisi sakit pascastroke. Penanganan perkara terus dilanjutkan guna menuntaskan seluruh jaringan yang terlibat dalam tindakan ilegal tersebut.

(Gabriella Thesa Widiari)