Kementerian PPPA Pastikan Pendampingan Korban Kekerasan hingga Pulih

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. Foto: Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan.

Kementerian PPPA Pastikan Pendampingan Korban Kekerasan hingga Pulih

Gabriella Thesa Widiari • 27 October 2026 17:32

Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan di Indonesia. Berdasarkan data survei, sekitar satu dari empat perempuan berusia 15 hingga 64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual sepanjang hidupnya.

“Angkanya memang menurun dari 26,1 persen pada survei tahun 2021 menjadi 24,1 persen pada survei 2024,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2026.

Pemerintah terus berupaya memperluas akses serta kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan bantuan penanganan kasus. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah memperluas fasilitas layanan perlindungan di berbagai wilayah Indonesia.

Arifah mengatakan hingga September 2026, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) sudah terbentuk di 34 provinsi dan 442 kabupaten/kota. Menurut Arifah, keberadaan fasilitas ini penting agar setiap perempuan yang menjadi korban kekerasan mengetahui tempat mencari pertolongan.

“Setelah melapor, ia juga harus mendapatkan bantuan sesuai kebutuhannya. Mulai dari perlindungan, pendampingan, hingga pemulihan,” ujar Arifah.


Ilustrasi. Foto: dok. Antara. 

Arifah menegaskan komitmen pemerintah tidak sekadar memperluas jumlah tempat pelayanan, melainkan juga memastikan efektivitas dan kualitas layanan tersebut benar-benar dapat membantu korban.

“Bagi korban kekerasan, yang paling penting bukan sekadar tersedianya tempat pelayanan,” tegas Arifah.

(Metrotvnews.com/Arini Noviawati Gunawan)

(Gabriella Thesa Widiari)