Kementerian PPPA: Perkawinan dan Pekerja Anak Menurun

Menteri PPPA Arifah Fauzi (tiga dari kiri). Foto: MI/Ficky Ramadhan.

Kementerian PPPA: Perkawinan dan Pekerja Anak Menurun

Ficky Ramadhan • 27 October 2026 16:57

Jakarta: Indeks pemenuhan hak dan perlindungan anak meningkat pada 2025 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Di sisi lain, persentase perkawinan dan pekerja anak juga mengalami penurunan.

Capaian itu menjadi bagian dari perkembangan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan, setiap anak berhak tumbuh sehat, memperoleh pendidikan, hidup aman, serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan.

"Karena itu, pemerintah terus berupaya agar semakin banyak anak mendapatkan hak-haknya, dan sejumlah hasilnya mulai terlihat," kata Arifah dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 27 Oktober 2026.

Berdasarkan data yang disampaikan, Indeks Pemenuhan Hak Anak meningkat dari 68,87 pada 2024 menjadi 70,19 pada 2025. Sementara itu, Indeks Perlindungan Khusus Anak naik dari 80,32 menjadi 81,98 pada periode yang sama.
 


Selain peningkatan kedua indeks tersebut, persentase perkawinan anak turun dari 5,90 persen pada 2024 menjadi 4,56 persen pada 2025. Persentase pekerja anak juga menurun dari 2,17 persen menjadi 1,80 persen.

Arifah menilai, penurunan kedua indikator tersebut penting untuk memperluas kesempatan anak dalam memperoleh pendidikan dan mempersiapkan masa depan. "Semakin sedikit anak yang menikah terlalu dini atau harus bekerja, semakin besar kemungkinan mereka mendapatkan kesempatan untuk bersekolah dan mempersiapkan masa depannya," ungkap Arifah.

Arifah menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak. Mulai dari pemerintah hingga pemangku kepentingan yang terlibat dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.

Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian PPPA untuk memperkuat perlindungan anak diwujudkan melalui program pencegahan pekerja anak. Melalui kerja sama dengan berbagai pihak, program tersebut berhasil membantu 160 anak yang sebelumnya bekerja untuk kembali bersekolah.


Ilustrasi anak. Foto: Antara.

Selain itu, sebanyak 1.379 anak yang berisiko menjadi pekerja anak dijangkau melalui kegiatan pencegahan. 

Menurut Arifah, meskipun jumlah anak yang berhasil dijangkau masih terbatas dibandingkan dengan keseluruhan anak yang membutuhkan perhatian, upaya tersebut memberikan dampak berarti bagi anak-anak yang kembali mengenyam pendidikan.

"Bagi 160 anak itu, kembali bersekolah merupakan perubahan yang sangat berarti. Mereka kembali memiliki kesempatan untuk belajar, bermain bersama teman-temannya, dan mengejar cita-citanya," sebut Arifah.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Titi Eko Rahayu mengingatkan bahwa penurunan angka perkawinan anak perlu dicermati bersama dengan perkembangan permohonan dispensasi kawin dan praktik perkawinan yang tidak tercatat. Meskipun angka perkawinan anak dan permohonan dispensasi kawin menurun, perkawinan anak yang tidak tercatat masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai.

"Perkawinan anak juga diiringi dengan penurunan dispensasi kawin. Tapi ini menjadi alarm juga sebenarnya, alarm risiko karena ternyata masih banyak perkawinan yang tidak tercatat," ujar Titi.
 
Ia mengungkapkan, terdapat lima provinsi yang pada tahun ini masih mengalami kenaikan angka perkawinan anak. Kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain budaya, kemiskinan, pemahaman agama yang tidak tepat, serta kehamilan yang tidak diinginkan.

Titi menilai, perkawinan anak yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan. Terutama terkait perlindungan anak dan akses terhadap perlindungan sosial.

"Jadi sekali lagi, meskipun perkawinan anak turun dan ada provinsi yang masih tetap naik, dispensasi juga turun, alarm risiko terkait dengan perkawinan yang tidak tercatat juga itu yang harus tetap kami waspadai," ungkap Titi.

Untuk mencegah praktik perkawinan anak, Kementerian PPPA terus melakukan kampanye dan sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan perempuan. Pelibatan organisasi tersebut diharapkan dapat memperluas edukasi kepada masyarakat mengenai risiko perkawinan anak dan pentingnya perlindungan hak anak.

(Anggi Tondi)