Lestari Moerdijat: Perlindungan Anak Tidak Boleh Berhenti pada Regulasi

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Foto: Dok. Metrotvnews.com.

Lestari Moerdijat: Perlindungan Anak Tidak Boleh Berhenti pada Regulasi

Fachri Audhia Hafiez • 27 October 2026 16:41

Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) menegaskan bahwa sistem perlindungan terhadap anak Indonesia tidak boleh sekadar berhenti pada pembentukan regulasi. Langkah nyata yang terukur, konsisten, dan terstruktur dinilai mendesak untuk menjangkau penanganan kekerasan emosional yang selama ini kerap luput dari perhatian.

"Kekerasan emosional sering dibungkus sebagai pendidikan atau demi kebaikan anak. Padahal, dampaknya terhadap tumbuh kembang anak sama seriusnya dengan kekerasan fisik," tegas Rerie dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Oktober 2026.
 


Rerie menyoroti data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang mencatat 50,78 persen anak Indonesia usia 13–17 tahun pernah mengalami kekerasan. Bahkan, 70 persen di antaranya merupakan kekerasan berulang dan 3,48 persen anak mengalami tiga bentuk kekerasan sekaligus, yakni fisik, emosional, dan seksual.

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 426 kasus pelanggaran anak sepanjang Januari–April 202. Jumlah itu didominasi oleh kekerasan fisik dan psikis.

Menurut Rerie, maraknya kasus ini menunjukkan kekerasan pada anak merupakan pola sistematis yang membutuhkan intervensi struktural. Rerie mendorong pelatihan mendalam bagi para pendidik di sekolah untuk mengenali indikator awal kekerasan emosional.

"Guru di sekolah dan orang tua di rumah adalah garis depan yang harus dilatih untuk mengenali sinyal-sinyal itu. Jika seorang anak merasa takut untuk ke sekolah, itu adalah kegagalan sistem perlindungan kita," ujar legislator dari Dapil Jawa Tengah II tersebut.


Ilustrasi. Foto: Unsplash.com.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini juga menyoroti data SIMFONI PPA yang mencatat lonjakan kasus kekerasan anak dari 11.952 pada 2021 menjadi 19.628 pada 2024. Untuk merespons kondisi ini, penanganan kekerasan anak tidak bisa dibebankan kepada satu instansi saja.

"Penanganan kasus kekerasan terhadap anak mustahil diselesaikan oleh Kementerian PPPA sendirian. Dibutuhkan ekosistem multipihak yang bekerja dengan target dan evaluasi yang jelas," kata Rerie.

Ia menegaskan ukuran keberhasilan perlindungan anak bukanlah dari banyaknya jumlah kasus yang tercatat. Namun, dari meningkatnya rasa aman yang dirasakan oleh anak-anak di lingkungan rumah maupun sekolah.

"Selama anak-anak kita masih merasa takut dan tertekan di tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi mereka, semua diskusi tentang perlindungan hanyalah janji yang belum dituntaskan," ucap Rerie.

(Fachri Audhia Hafiez)