Polisi Usut Penyebab Kebakaran TPA Supit Urang Malang

Pemadaman kebakaran di TPA Supit Urang. Dokumentasi/Polresta Malang Kota

Polisi Usut Penyebab Kebakaran TPA Supit Urang Malang

Daviq Umar Al Faruq • 22 October 2026 21:16

Malang: Polresta Malang Kota bergerak cepat menerjunkan tim penyelidik untuk mengusut penyebab kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang, Kota Malang, Jawa Timur. Polisi juga mendalami dugaan unsur kesengajaan dalam kebakaran yang berdampak hingga ke permukiman warga.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menjelaskan personelnya sudah disebar ke area TPA Supit Urang. Tim difokuskan untuk mengidentifikasi pola penyebaran api dan mendalami kronologi kejadian dari titik awal.

“Dari semalam tim sudah mulai berjalan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan di mana titik api, kemudian kita nanti akan periksa sejauh mana kejadian yang ada kemarin,” ujar Danang di TPA Supit Urang, Kamis, 22 Oktober 2026.


Penyelidikan intensif ini telah berlangsung sejak malam pertama insiden pada Rabu, 21 Oktober 2026. Polisi terus mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian atau kesengajaan yang merugikan masyarakat luas tersebut.

Berdasarkan dugaan awal, api disinyalir berasal dari letupan aktivitas pembakaran sampah ilegal di luar area TPA, yakni di wilayah Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Namun, polisi menegaskan indikasi tersebut masih harus dibuktikan secara ilmiah melalui olah tempat kejadian perkara (TKP).

Danang memastikan jajarannya tidak segan memproses hukum siapapun yang terbukti membakar sampah secara sembarangan hingga memicu bencana asap skala besar. Penindakan tegas dipertaruhkan demi memberikan efek jera dan melindungi keselamatan publik.

“Mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran bersama. Kemarin sudah kami sampaikan secara tegas, siapapun yang memang sengaja membakar dan nanti akan berdampak sosial yang lebih besar, pasyi akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Danang.

Ancaman pidana ini menjadi sinyal keras bahwasanya polisi memproses kasus ini sebagai kejahatan lingkungan yang serius. Asap pekat hasil kebakaran tak sekadar mematikan sistem pengelolaan sampah, tetapi juga mengancam kesehatan saluran pernapasan warga sekitar.


Pemadaman kebakaran di TPA Supit Urang. Dokumentasi/Polresta Malang Kota


Di sisi lain, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengonfirmasi bahwa indikasi awal mengarah pada aktivitas pembakaran di seberang sungai yang berbatasan dengan area TPA. Namun, ia meminta semua pihak tidak menggiring persoalan ini menjadi perselisihan batas wilayah antar daerah.

“Ini bukan soal wilayahnya, kabupaten, kota atau Batu. Tapi personal oknum yang kemudian membakar, ini yang kemudian nanti kita cari,” kata Ali.

Pemerintah Kota Malang memilih fokus mendesak kepolisian menangkap oknum pembakar dibanding berdebat soal sekat administratif. Fakta lapangan dan bukti hukum diharapkan segera mengungkap identitas pelaku utama di balik kepulan asap tersebut.

“Ini soal oknum yang membakar. Dari letupan api yang ada, itu dari seberang sungai,” tutur Ali.

Atas gangguan asap pekat yang menyelimuti wilayah Kota Malang, pihak pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada seluruh warga terdampak. Pemkot Malang menyadari paparan asap pembakaran sangat membahayakan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan.

Masyarakat diimbau meningkatkan protokol kesehatan mandiri saat beraktivitas di luar ruangan selama proses pemadaman berlangsung. Langkah antisipasi ini dinilai krusial guna meminimalkan risiko penyakit ISPA di tengah kepulan asap.

“Kami mohon maaf kepada masyarakat Kota Malang, dan mengimbau juga, karena ada kejadian ini untuk keluar rumah memakai masker, baik di semua tingkatan umur,” imbau Ali.

Proses penanganan kebakaran dan pengusutannya kini berada penuh di tangan penyidik Polresta Malang Kota. Petunjuk awal berupa letupan api dari luar kawasan TPA terus didalami demi menyeret pelaku ke meja hijau.

(Silvana Febiari)