Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali, di Lapas Kelas I Malang, Kamis 8 Oktober 2026. Metrotvnews.com/Daviq Umar Al Faruq
Pembebasan Bersyarat Mas Bechi, 6 Petugas Lepas Kelas I Malang Diperiksa
Daviq Umar Al Faruq • 9 October 2026 09:09
Malang: Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memeriksa enam pegawai pemasyarakatan di Malang, Jawa Timur, terkait dugaan maladministrasi dalam pengusulan pembebasan bersyarat (PB) Moch Subchi Azal Tsani alias MSA atau Mas Bechi.
Pemeriksaan internal tersebut dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali mengatakan enam pegawai yang diperiksa berasal dari dua unit pelaksana teknis, yakni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.
“Yang diperiksa dari Lapas Kelas I Malang ada lima orang, dari Bapas Kelas I Malang ada satu orang, berjumlah enam orang. Nanti sekali lagi kita tinggal tunggu hasilnya dari tim Inspektorat hasilnya seperti apa,” kata Kusnali di Lapas Kelas I Malang, Kamis, 8 Oktober 2026.
Menurut Kusnali, indikasi awal mengarah pada persoalan administrasi internal. Pihak kantor wilayah sebelumnya telah melakukan pemeriksaan awal sebelum penanganan lebih lanjut diambil alih tim Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas.
“Sementara terindikasi seperti itu. Jadi kami sudah melakukan tindak lanjut membentuk tim pemeriksaan dan sekarang bahkan diambil alih pemeriksaan itu oleh tim Inspektorat. Kita menunggu hasil dari tim Inspektorat seperti apa,” jelas Kusnali.
Sanksi Pegawai Menunggu Hasil Pemeriksaan
Kusnali mengatakan penentuan sanksi terhadap enam pegawai tersebut belum dapat dilakukan sebelum pemeriksaan selesai. Jenis hukuman disiplin akan ditentukan berdasarkan tingkat kesalahan yang ditemukan dalam proses investigasi.
“Ya kita lihat dulu tingkat kesalahannya seperti apa, baru nanti ketahuan sanksi apa yang akan diberikan. Jadi kami tidak mau spekulasi karena ini sementara dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dari Inspektorat,” beber Kusnali.
Ia menjelaskan, pembebasan bersyarat merupakan salah satu hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Meski demikian, pemenuhan hak tersebut harus melalui prosedur dan verifikasi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kusnali menyebut mekanisme pengajuan pembebasan bersyarat Mas Bechi sebelumnya telah ditempuh. Namun, pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya tahapan administrasi yang terlewat.
“Pada saat itu mekanisme sudah ditempuh, namun mungkin dalam perjalanannya ada tahapan yang terlewatkan sehingga muncul permasalahan ini. Itu dasarnya,” terang Kusnali.
“Sebenarnya kemarin dasarnya sudah terlengkapi sehingga memperoleh pembebasan bersyarat. Namun dalam perjalanannya ternyata ada mungkin maladministrasi sehingga kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nanti maladministrasinya, tingkat kesalahannya, tingkat pelanggarannya pegawai seperti apa, nanti kita lihat hasil dari tim inspektorat,” tambah Kusnali.

Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi saat persidangan. (Dokumentasi/ Metro TV)
Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut
Pengusutan dugaan maladministrasi tersebut beriringan dengan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat Mas Bechi. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang itu kemudian dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Kusnali menjelaskan, masa ketika Mas Bechi berada di luar lapas dengan status pembebasan bersyarat tidak diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana setelah keputusan tersebut dicabut. Dengan demikian, perhitungan masa pidananya mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Menurut ketentuan bahwa pelaksanaan pembebasan bersyarat manakala dicabut pembebasan bersyarat itu, selama menjalani di luar tidak dihitung menjadi bagian pelaksanaan pidana,” tegas Kusnali.
Sebelumnya, Mas Bechi menjalani pembebasan bersyarat setelah memperoleh surat keputusan yang kini telah dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pencabutan tersebut menjadi dasar pengembaliannya ke Lapas Kelas I Malang untuk melanjutkan pelaksanaan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.