Berkas Tersangka Kasus Santri Terbakar Masih Diproses Polda NTB

Ilustrasi- Pelaku tindak pidana. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Berkas Tersangka Kasus Santri Terbakar Masih Diproses Polda NTB

Silvana Febiari • 30 September 2026 17:39

Mataram: Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan berkas perkara pimpinan pondok pesantren berinisial AMR (55), tersangka kasus santri terbakar, masih berada di penyidik Polda NTB. Berkas tersebut masih dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

"Jadi, perkara tersangka dewasa masih proses penyidikan di Polda NTB," kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah R. Iman Pribadi, dilansir dari Antara, Rabu, 30 September 2026. 

Iman mengatakan belum ada pelimpahan berkas AMR setelah jaksa memberikan sejumlah petunjuk tambahan kepada penyidik. Meski penyidikan dilakukan Polda NTB, tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan di Kejari Lombok Tengah setelah berkas dinyatakan lengkap.

"Untuk administrasinya tetap di kami (Kejari Lombok Tengah)," ujarnya.


Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol Ni Made Pujawati sebelumnya mengatakan berkas perkara tersangka anak berinisial MR (15) telah dinyatakan lengkap atau P-21. Sementara berkas perkara AMR masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa peneliti.

"Jadi, ada sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti, pendalaman keterangan beberapa saksi yang berasal dari lingkungan pondok dan mereka juga minta untuk melengkapi perhitungan restitusi (ganti rugi oleh pelaku)," ungkap Ni Made.

Sebelum melimpahkan berkas kepada jaksa peneliti, penyidik melengkapi materi penyidikan dengan menggelar rekonstruksi di lingkungan pondok pesantren. Dalam rekonstruksi peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 tersebut, kedua tersangka dihadirkan untuk memerankan sedikitnya 50 adegan.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan unsur kesengajaan MR membakar korban. Peristiwa yang mengakibatkan sejumlah santri mengalami luka bakar dan satu di antaranya meninggal dunia tersebut mengarah pada insiden kebakaran.

Penyidik menambahkan sangkaan terkait dugaan tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan/atau meninggal dunia.

Sangkaan tersebut antara lain menggunakan Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.


Salah seorang tersangka melakukan rekonstruksi kasus kebakaran santri di Lombok Tengah Provinsi NTB di Lombok Tengah, Rabu, 29 Juli 2026. ANTARA/HO-Haerul


Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AMR dan MR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendalami peristiwa kebakaran di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah. Polisi menetapkan AMR sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam pengawasan di lingkungan pondok pesantren.

(Silvana Febiari)