Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujawati, menjelaskan pasal tambahan muncul setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap dokumen, keterangan saksi, serta pendapat para ahli.
"Kan fakta peristiwa hasil penyidikan kita dengan meneliti dokumen, meminta keterangan saksi dan ahli. Sehingga dirumuskan bersama-sama dengan kejaksaan muncul penambahan pasal itu," katanya di Mataram, seperti dilansir Antara, Kamis, 30 Juli 2026.
Fakta peristiwa yang memperkuat penambahan pasal juga terungkap dalam reka adegan di lokasi kejadian. Dalam kegiatan tersebut, kedua tersangka hadir didampingi kuasa hukum serta para ahli yang memberikan kesaksian.
Pujawati menyampaikan bahwa pasal tambahan yang dikenakan kepada kedua tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah yang mengakibatkan kekerasan dengan dampak luka berat dan/atau meninggal dunia.
Pasal tambahan tersebut diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Atau dugaan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ujarnya.
Pada awal penetapan tersangka, pimpinan pondok pesantren berinisial AMR (55) bersama rekan korban berinisial MR (15) dijerat dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan korban luka berat dan/atau meninggal.

Salah seorang tersangka melakukan rekonstruksi kasus kebakaran santri di Lombok Tengah Provinsi NTB di Lombok Tengah, Rabu, 29 Juli 2026. ANTARA/HO-Haerul
Dalam reka ulang peristiwa yang digelar pada 13 Desember 2025 di lokasi kejadian, Rabu, 29 Juli 2026, kedua tersangka memerankan sedikitnya 50 adegan.
Dari hasil reka adegan tersebut, kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dari tersangka MR dalam membakar korban. Peristiwa yang mengakibatkan dua santri luka bakar dan satu santri meninggal dunia lebih mengarah pada insiden kebakaran. Proses hukum terhadap kedua tersangka saat ini masih terus bergulir.