Ilustrasi. Foto: dok Kemenperin.
Mau Lolos SKD Sekolah Kedinasan 2026? Ini Passing Gradenya
Ade Hapsari Lestarini • 2 October 2026 15:28
Jakarta: Peserta Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD Sekolah Kedinasan 2026 perlu memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 406 Tahun 2026 tentang Nilai Ambang Batas SKD Seleksi Penerimaan Peserta Didik Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2026.
SKD Sekolah Kedinasan 2026 dilaksanakan secara serentak hingga 7 Oktober 2026. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 103.647 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti SKD tahun ini.
Passing grade SKD Sekolah Kedinasan 2026
Untuk peserta jalur reguler dan pembibitan, nilai ambang batas yang harus dicapai yakni:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65.
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 80.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 156.
Nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta dalam SKD adalah 550, dengan rincian nilai maksimal TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.
Sementara itu, terdapat ketentuan berbeda bagi peserta jalur afirmasi daerah atau kewilayahan. Peserta jalur ini harus memperoleh nilai minimal 55 untuk TIU dan nilai kumulatif SKD minimal 281.

Ilustrasi. Foto: dok Kemenpan RB.
Baca Juga :
Jumlah soal SKD Sekolah Kedinasan 2026
Dalam pelaksanaannya, SKD Sekolah Kedinasan 2026 terdiri dari 110 soal yang dikerjakan dalam waktu 100 menit. Pembagian soalnya yakni, 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP.
Untuk TWK dan TIU, jawaban benar mendapatkan 5 poin, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0. Setiap pilihan jawaban memiliki bobot nilai 1 hingga 5.
Peserta perlu memenuhi nilai ambang batas pada masing-masing kelompok tes sesuai jalur yang diikuti. Passing grade menjadi salah satu syarat sebelum peserta dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya. (Natasya Dwi Putri)