Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta. Foto: Instagram @pusyankeswannak.jakarta.
Catat Jadwal dan Tarif Klinik Hewan Keliling Jakarta Utara 2 November 2026
Fachri Audhia Hafiez • 1 November 2026 18:21
Jakarta: Suku Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (Sudin KPKP) Jakarta Utara (Jakut) kembali menghadirkan layanan Mobil Klinik Hewan Keliling pada Senin, 2 November 2026. Layanan jemput bola ini beroperasi setiap hari kerja dan akhir pekan tertentu mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB.
“Mari jaga kesehatan hewan kesayangan dan ternak kita agar tetap sehat, aktif, dan terlindungi. Hewan sehat adalah bagian dari keluarga yang bahagia!” tulis keterangan resmi Sudin KPKP Jakarta Utara melalui akun Instagram @sudinkpkp.jakut, Minggu, 1 November 2026.
Ketersediaan layanan ini meliputi pemeriksaan kesehatan hewan, vaksinasi, pengobatan ringan, hingga konsultasi kesehatan. Selain itu, perincian tarif layanan kesehatan hewan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan regulasi tersebut, tarif rawat jalan pemeriksaan kesehatan hewan dipatok Rp35.000, pemeriksaan dan pengobatan kucing Rp70.000, serta pemeriksaan anjing maupun hewan ternak (sapi/kambing) sebesar Rp100.000.
Untuk tindakan operasi, pendaftaran steril kucing dikenakan tarif Rp400.000 dan anjing Rp700.000. Sedangkan pemeriksaan elektromedik USG dipatok Rp200.000 serta pemeriksaan laboratorium mulai Rp75.000 hingga Rp100.000.
.jpg)
Pelayanan Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta. Foto: Dok. Metrotvnews.com.
Berikut lokasi operasional Mobil Klinik Hewan Keliling Jakarta Utara, Senin, 2 November 2026:
- Kantor RW 10 Sunter Jaya (Jl. Sunter Hijau Raya No.17, RT 8/RW 10, Sunter Jaya).
Masyarakat diimbau untuk langsung mendatangi lokasi sesuai jadwal dengan membawa hewan peliharaan maupun ternak, guna memanfaatkan fasilitas kesehatan ini.