Ilustrasi PIP. Foto: dok. puslapdik.kemendikdasmen.go.id
PIP Kemenag Tahap II 2026 Dibuka, Cek Jadwal hingga Persyaratannya
Angel Rinella • 2 November 2026 14:49
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) membuka pengajuan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II 2026 bagi siswa madrasah dari keluarga miskin dan rentan miskin. Program ini mencakup peserta didik jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).
Mengutip unggahan Instagram resmi Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma), pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026 telah dibuka sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 119 Tahun 2026. Ketentuan tersebut mengatur petunjuk teknis pelaksanaan PIP pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
Pengajuan dilakukan oleh operator satuan pendidikan melalui laman resmi PIP Kemenag. Pendaftaran dibuka pada 30 Oktober hingga 8 November 2026.
Berikut persyaratan, jadwal, alur pengajuan, dan besaran bantuan PIP Kemenag Tahap II 2026.
Baca Juga :
Persyaratan PIP Kemenag Tahap II 2026
Ketentuan penerima PIP Kemenag tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berdasarkan aturan tersebut, calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:
- Terdaftar dalam EMIS (Education Management Information System)
- Terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional)
- Terdaftar pada satuan pendidikan nonformal
Bagi siswa yang tidak tercatat dalam DTSEN, prioritas dapat diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Selain itu, terdapat sejumlah kondisi khusus yang menjadi pertimbangan dalam pengusulan penerima PIP.
Berikut kelompok siswa yang dapat menjadi sasaran prioritas:
- Terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berstatus yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, maupun panti asuhan.
- Terdampak bencana alam.
- Pernah putus sekolah (drop out) dan diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
- Mengalami kelainan fisik.
- Menjadi korban musibah.
- Berasal dari keluarga dengan orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Tinggal di daerah konflik.
- Menjadi korban aksi terorisme.
- Berasal dari keluarga terpidana yang berada di lembaga pemasyarakatan.
- Memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal dalam satu rumah.
- Berasal dari daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
- Merupakan orang asli Papua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi provinsi di Papua.
- Anak Pekerja Migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia yang tinggal di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Anak veteran.
Siswa yang memenuhi kriteria keluarga miskin atau rentan miskin maupun pertimbangan khusus dapat diusulkan oleh satuan pendidikan atau pemangku kepentingan terkait. Pengajuan tersebut harus disertai surat keterangan dari instansi yang berwenang sebagai bukti pendukung.
Jadwal Pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026
Kemenag telah menetapkan tahapan pengajuan hingga penetapan calon penerima PIP Tahap II 2026. Setiap proses memiliki batas waktu yang perlu diperhatikan oleh operator satuan pendidikan.
Berikut jadwal lengkapnya:
- Pengajuan calon penerima PIP: 30 Oktober–8 November 2026.
- Verifikasi dan validasi data: 3–9 November 2026.
- Penetapan Daftar Nominasi Tetap (DNT): 10–12 November 2026.
Sekolah, madrasah, dan pengelola satuan pendidikan keagamaan diimbau segera mengajukan siswa yang memenuhi persyaratan. Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi https://pip.kemenag.go.id/login sebelum batas pengajuan berakhir pada 8 November 2026.
Alur Pengajuan PIP Kemenag Tahap II 2026
Pengajuan calon penerima PIP dilakukan oleh operator masing-masing satuan pendidikan melalui aplikasi PIP Kemenag. Operator perlu menyiapkan akun EMIS serta mengaktifkan sistem verifikasi dua langkah sebelum mengajukan nama siswa.
Berikut tahapan pengajuannya:
- Buka laman aplikasi PIP Kemenag melalui https://pip.kemenag.go.id/login.
- Masukkan alamat email Single Sign-On (SSO) EMIS beserta kata sandi, kemudian pilih peran sebagai operator.
- Aktifkan fitur autentikasi dua faktor atau two-factor authentication (2FA) dengan mengklik tombol aktivasi.
- Unduh aplikasi Google Authenticator melalui ponsel masing-masing.
- Pindai kode batang (barcode) yang tersedia untuk mendapatkan kode OTP melalui Google Authenticator.
- Masukkan kode OTP yang muncul pada aplikasi tersebut.
- Selesaikan proses masuk hingga operator dapat mengakses dasbor aplikasi PIP.
- Periksa daftar nominasi sementara yang terbentuk berdasarkan data siswa dan desil nasional.
- Tandai siswa yang akan diajukan sebagai calon penerima dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT).
- Tunggu proses pemeriksaan oleh verifikator yang berwenang menyetujui atau membatalkan usulan.
- Jika pengajuan disetujui, operator mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- Setelah seluruh dokumen dan data dinyatakan terverifikasi, dana PIP disalurkan ke rekening siswa yang telah ditetapkan.
Besaran Bantuan PIP Kemenag 2026
Nominal bantuan PIP Kemenag berbeda berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh siswa. Besaran dana juga disesuaikan dengan masa belajar efektif dalam tahun anggaran berjalan.
Berikut rincian bantuan untuk setiap jenjang madrasah:
-
Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Siswa MI kelas I hingga V menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Sementara itu, siswa kelas VI memperoleh Rp225.000 karena hanya menerima bantuan untuk satu semester. -
Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Peserta didik kelas VII dan VIII mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahun. Adapun siswa kelas IX menerima Rp375.000 untuk satu semester. -
Madrasah Aliyah (MA)
Siswa kelas X dan XI memperoleh bantuan sebesar Rp1,8 juta per tahun. Untuk siswa kelas XII, nominal yang diberikan sebesar Rp900.000 karena hanya menjalani satu semester efektif.
Perbedaan nominal bagi siswa baru dan kelas akhir berkaitan dengan perbedaan kalender pendidikan dan tahun anggaran pemerintah. Tahun ajaran sekolah berlangsung dari Juli hingga Juni tahun berikutnya, sedangkan tahun anggaran pemerintah dihitung sejak Januari hingga Desember.
Dengan perbedaan periode tersebut, siswa yang hanya menjalani satu semester efektif dalam tahun anggaran berjalan menerima bantuan dengan nominal setengah dari jumlah tahunan.