Survei: Publik Nilai Daging hingga Obat Wajib Bersertifikat Halal

Deputy Head of Katadata Insight Center Satria Tripurwisastra. Foto: Metrotvnews.com/Selsha Septifanie Gunawan.

Survei: Publik Nilai Daging hingga Obat Wajib Bersertifikat Halal

Husen Miftahudin • 14 October 2026 13:30

Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026 tetap berjalan sesuai jadwal tanpa penundaan.

Deputy Head of Katadata Insight Center Satria Tripurwisastra mengungkapkan hasil survei Katadata Insight Center menunjukkan masyarakat cenderung menilai produk yang dikonsumsi sehari-hari perlu memiliki sertifikasi halal. Daging, obat-obatan, suplemen kesehatan, dan kosmetik menjadi sejumlah kategori produk yang dinilai wajib bersertifikasi halal oleh responden.

"Makanan dan minuman itu yang diketahui paling banyak dari publik akan dilakukan wajib halal di 18 Oktober," papar Satria dalam Diskusi Publik Sertifikasi Halal dan Label Nonhalal di Aone Hotel Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2026.
 
Dalam hasil survei tersebut, daging menempati posisi teratas dengan 84,2 persen responden yang menilai produk tersebut wajib bersertifikasi halal. Selanjutnya, obat-obatan memperoleh 82,8 persen dan suplemen kesehatan sebesar 82,4 persen. Sementara itu, sebanyak 77,6 persen responden menilai kosmetik wajib bersertifikasi halal.

Survei tersebut mengukur persepsi masyarakat terhadap sejumlah kategori produk yang wajib memiliki sertifikasi halal. Hasilnya memperlihatkan kecenderungan responden untuk menganggap produk yang berkaitan dengan konsumsi dan penggunaan sehari-hari lebih perlu memiliki sertifikasi halal.
 

 

Daging hingga obat wajib bersertifikasi halal


Satria mengungkapkan responden diberikan daftar produk untuk dinilai apakah wajib bersertifikasi halal, bersifat sukarela, tidak memerlukan sertifikasi, atau belum diketahui statusnya.

Daging menjadi produk dengan persentase penilaian wajib sertifikasi halal tertinggi, yakni 84,2 persen. Sementara itu, 14,4 persen responden menilai sertifikasi tersebut tidak wajib dan 1,3 persen lainnya mengaku tidak tahu.

Pada kategori obat-obatan, sebanyak 82,8 persen responden menilai produk tersebut wajib bersertifikasi halal. Adapun 15,5 persen responden menilai sertifikasi tidak wajib. Untuk suplemen kesehatan, sebanyak 82,4 persen responden menilai produk tersebut wajib bersertifikasi halal, sedangkan 15,3 persen menilai tidak wajib.

Adapun pada kategori kosmetik, sebanyak 77,6 persen responden menilai produk tersebut wajib bersertifikasi halal dan 20,6 persen menilai tidak wajib. Satria mengatakan kecenderungan masyarakat menilai kebutuhan sertifikasi halal lebih tinggi pada produk yang dikonsumsi.

"Di sini temuannya adalah publik menilai produk yang dikonsumsi itu kecenderungannya menurut publik adalah wajib sertifikasi. Dan semakin turun adalah produk yang tidak dikonsumsi," papar Satria.

Berbeda dengan produk konsumsi, masyarakat cenderung menilai sejumlah produk yang tidak dikonsumsi secara langsung tidak perlu memiliki sertifikasi halal. Dalam survei tersebut, produk elektronik menjadi kategori dengan persentase penilaian tidak wajib sertifikasi halal tertinggi, yakni 78,5 persen. Selanjutnya, produk cat mencapai 69,9 persen dan perabot sebesar 66,2 persen.

Temuan tersebut memperlihatkan perbedaan persepsi masyarakat berdasarkan kategori produk. Produk yang dikonsumsi atau digunakan pada tubuh cenderung dianggap memerlukan sertifikasi halal, sedangkan produk seperti elektronik dan perabot lebih banyak dinilai tidak memerlukannya.
 

Logo halal jadi sumber informasi paling dipercaya


Selain mengukur persepsi terhadap kategori produk, survei Katadata Insight Center juga mengidentifikasi sumber informasi yang paling dipercaya masyarakat untuk mengetahui status halal suatu produk.

Logo halal pada produk menjadi sumber informasi yang paling dipercaya, dengan persentase 73,6 persen. Selanjutnya, situs web BPJPH memperoleh 52 persen, sedangkan komposisi bahan pada produk mencapai 48,4 persen.

"Sumber informasi yang paling dipercaya adalah logo halal di produk 73,6 persen, kemudian website BPJPH 52 persen, kemudian komposisi bahan di produk 48,4 persen," ungkap Satria.

Hasil tersebut menunjukkan logo halal yang tercantum pada produk menjadi rujukan utama masyarakat. Di sisi lain, responden juga mengandalkan informasi melalui situs web BPJPH dan komposisi bahan untuk mengetahui status produk.

Survei tersebut turut mengukur harapan masyarakat terhadap penerapan kebijakan wajib halal. Responden diberikan gambaran mengenai kebijakan yang akan diterapkan, kemudian diminta memilih kondisi yang paling diharapkan.

Hasilnya, masyarakat cenderung memilih penerapan wajib halal secara bertahap, dimulai dari pangan dan obat-obatan sebelum mencakup produk lainnya. Pilihan tersebut dikaitkan dengan harapan agar harga produk tetap stabil, meskipun masyarakat perlu lebih selektif dalam memilih produk.

"Publik lebih menjawab lebih banyak pada wajib halal bertahap. Dimulai dari pangan obat, kemudian produk lainnya. Sehingga harga produk masih stabil dengan konsekuensi masyarakat selektif dalam memilih produk," kata dia.

Sebagai pembanding, sebanyak 38,3 persen responden memilih kondisi seluruh produk yang beredar wajib bersertifikasi halal agar masyarakat merasa aman, dengan konsekuensi harga produk lebih tinggi karena biaya produksi meningkat.

Survei Katadata Insight Center dilakukan secara daring pada 7-12 Oktober 2026 dengan melibatkan 1.000 responden yang tersebar di 37 provinsi di Indonesia. Pengambilan sampel menggunakan metode quota sampling berdasarkan proporsi jumlah penduduk.

Hasil survei tersebut menggambarkan bahwa masyarakat mempertimbangkan aspek keamanan produk sekaligus dampak penerapan kebijakan terhadap harga. Penerapan wajib halal secara bertahap menjadi pilihan yang lebih banyak dipilih responden dibandingkan kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk yang beredar.

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha

(Ilustrasi logo halal. Foto: dok Metrotvnews.com)

Penerapan Wajib Halal berlaku mulai 18 Oktober 2026


Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kewajiban sertifikasi halal mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 tanpa penundaan. Kebijakan ini mencakup sejumlah kategori produk, mulai dari makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, obat-obatan, suplemen kesehatan, hingga barang gunaan.

Ketentuan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. BPJPH mengimbau pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengutip informasi BPJPH, terdapat sejumlah kategori produk yang masuk dalam ketentuan wajib sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2026. Cakupannya meliputi:
  • Makanan dan minuman.
  • Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
  • Kosmetik.
  • Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik.
  • Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.
  • Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
  • Barang gunaan, termasuk sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Kebijakan ini menjadi kelanjutan dari tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi produk usaha menengah dan besar yang telah dimulai pada Oktober 2024. Pada tahapan berikutnya, cakupan kewajiban diperluas, termasuk bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri atau impor sesuai ketentuan yang berlaku. (Selsha Septifanie Gunawan) 

(Husen Miftahudin)