Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen. 
                                                
                    Husen Miftahudin • 30 October 2025 15:13 
                
                
                    
                        
Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang berpenghasilan rendah. Bantuan ini diberikan agar para pekerja mampu mempertahankan daya beli di tengah keadaan ekonomi yang tidak stabil.
 
Apa itu BSU?
Melansir dari 
bsu.kemnaker.go.id, program 
BSU merupakan bantuan pemerintah berupa pemberian gaji dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan yang dicairkan untuk dua bulan sekaligus, sehingga pekerja mendapat total bantuan sebesar Rp600 ribu.
Bantuan BSU disalurkan kepada jutaan penerima upah yang memenuhi kriteria melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN serta kantor pos yang telah bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
 
Syarat penerima BSU Oktober 2025
Berikut merupakan syarat bagi penerima BSU Oktober 2025:
	- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
- Tidak berstatus ASN, anggota TNI, maupun Polri.
- Tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lain seperti PKH atau BLT.
.jpg) (Ilustrasi. Foto: dok MI)
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 
Cara cek status penerima BSU Oktober 2025
Untuk memastikan Anda termasuk penerima BSU, berikut cara-cara yang dapat dilakukan untuk memeriksa status penerima bantuan dikutip dari 
fahum.umsu.ac.id:
 
Melalui website BSU Kemnaker
 
	- Kunjungi website resmi BSU Kemnaker  bsu.kemnaker.go.id.
- Daftar akun atau login menggunakan email dan NIK.
- Lengkapi data profil sesuai informasi BPJS Ketenagakerjaan.
- Buka menu “BSU” untuk melihat status.
 
Melalui website BPJS Ketenagakerjaan
 
	- Kunjungi website resmi BPJS Ketenagakerjaan  bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Sistem akan menampilkan hasil verifikasi penerimaan BSU.
 
Melalui aplikasi JMO
 
	- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Login dengan menggunakan NIK/akun BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu “BSU”.
- Aplikasi akan menampilkan status penerimaan Anda dan informasi  lengkap terkait data kepesertaan dan riwayat pembayaran.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam mencari informasi terkait BSU. Pastikan hanya mengakses situs resmi kementerian, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi pemerintah yang terverifikasi. Dilarang membagikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, maupun kode One-Time Password (OTP) kepada pihak yang tidak dikenal agar terhindar dari penipuan dan penyalahgunaan data. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)