Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar konferensi pers ungkap kasus menggagalkan sebanyak 340 pekerja migran Indonesia non-prosedural atau ilegal yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri.
Hendrik Simorangkir • 3 July 2025 15:07
Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan sebanyak 340 pekerja migran Indonesia non-prosedural atau ilegal yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri. Ratusan pekerja itu bakal diberangkatkan ke negara di wilayah Timur Tengah.
"Jadi mereka ini adalah yang kita kategorikan sebagai korban, di mana sebenarnya memang dari sisi kompetensi dan perjanjian kerja dan administrasi lainnya tidak dilengkapi persyaratan-persyaratan," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Kamis, 3 Juli 2025.
Ronald menuturkan, dari angka tersebut merupakan pencegahan periode Maret-Juli 2025, yang dilakukannya bersama Imigrasi dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten. Pihaknya pun berhasil menangkap puluhan pelaku dari kasus TPPO tersebut.
"Ada 28 pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi ada beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka itu untuk merekrut para korban," katanya.
Ronald menjelaskan, para pelaku menggunakan media sosial untuk mencari ataupun merekrut masyarakat, untuk diberangkatkan bekerja ke luar negeri. Para pelaku pun mengiming-imingi nominal gaji besar untuk mengelabui para korbannya.
Baca: Kurir Narkoba dari Malaysia Ditangkap, 48 Kg Sabu Disita |