Polisi Gagalkan Pengiriman 340 TKI Ilegal ke Timur Tengah

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggelar konferensi pers ungkap kasus menggagalkan sebanyak 340 pekerja migran Indonesia non-prosedural atau ilegal yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri.

Polisi Gagalkan Pengiriman 340 TKI Ilegal ke Timur Tengah

Hendrik Simorangkir • 3 July 2025 15:07

Tangerang: Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan sebanyak 340 pekerja migran Indonesia non-prosedural atau ilegal yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri. Ratusan pekerja itu bakal diberangkatkan ke negara di wilayah Timur Tengah. 

"Jadi mereka ini adalah yang kita kategorikan sebagai korban, di mana sebenarnya memang dari sisi kompetensi dan perjanjian kerja dan administrasi lainnya tidak dilengkapi persyaratan-persyaratan," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, Kamis, 3 Juli 2025.  

Ronald menuturkan, dari angka tersebut merupakan pencegahan periode Maret-Juli 2025, yang dilakukannya bersama Imigrasi dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten. Pihaknya pun berhasil menangkap puluhan pelaku dari kasus TPPO tersebut.

"Ada 28 pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka. Jadi ada beberapa modus yang dilakukan oleh para tersangka itu untuk merekrut para korban," katanya.

Ronald menjelaskan, para pelaku menggunakan media sosial untuk mencari ataupun merekrut masyarakat, untuk diberangkatkan bekerja ke luar negeri. Para pelaku pun mengiming-imingi nominal gaji besar untuk mengelabui para korbannya.
 

Baca: Kurir Narkoba dari Malaysia Ditangkap, 48 Kg Sabu Disita

"Gaji yang diimingi para pelaku kisaran antara Rp16 juta sampai Rp30 juta. Tentu hal ini membuat masyarakat menjadi tertarik dan tergiur untuk mendaftar dan menggunakan jasa pelaku ini untuk diberangkatkan ke luar negeri," jelasnya.

Menurut Ronald, berdasarkan pengakuan pelaku, jika para korbannya dijanjikan untuk bekerja ke wilayah Timur Tengah, seperti Abu Dhabi, Dunai, Qatar hingga beberapa negara di Eropa dan Asia Tenggara.

"Jadi itu adalah tujuan-tujuan yang memang cukup banyak dituju oleh agen-agen atau yang melakukan tindak pidana perlindungan PMI ini. Dari ratusan korban itu sebagian besar dari Jawa Barat, Banten, dan dari Jakarta," katanya.

Berdasarkan penyelidikan, Ronald menambahkan, jika para pelaku mendapatkan keuntungan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp4 juta hingga Rp7 juta dari satu korban yang berhasil direkrut.

"Korban-korban ini sempat menyetorkan sejumlah uang yang dipergunakan untuk keperluannya mengurus dokumen, ada juga untuk tiket. Tetapi yang paling penting adalah para korban menyerahkan uang itu untuk dijanjikan mendapatkan pekerjaan di luar negeri," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)