Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 9 May 2025 14:03
Jakarta: Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditetapkan tersangka buntut membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). SSS dijerat undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"Pelaku SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Mei 2025.
Berdasarkan penelusuran Metrotvnews.com, Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Pelaku dapat disanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 45 ayat (1) terkait langsung dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Sedangkan, Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur tentang kejahatan terkait Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, atau melawan hukum, dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Baca juga: Edit Foto Presiden Prabowo-Jokowi Ciuman, Polri Tangkap Mahasiswi ITB |