Kronologi Penangkapan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi dan Prabowo Versi Polisi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana

Kronologi Penangkapan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi dan Prabowo Versi Polisi

Siti Yona Hukmana • 12 May 2025 09:03

Jakarta: Polri membeberkan kronologi penangkapan mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. Ia diringkus akibat membuat meme foto Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berciuman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dasar penangkapan adalah adanya laporan polisi nomor: LP/B/159/III/2025/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 24 Maret 2025. Kemudian, surat perintah penyidikan sejak 7 April 2025.

"Sekira pada hari Selasa yang lalu yaitu pada tanggal 6 Mei 2025 penyidik telah melakukan upaya penangkapan terhadap seorang tersangka perempuan berinisial SSS selaku pemilik pengguna penguasaan dari akun X atau Twitter kayinmistumer @rayayanyani, yang merupakan mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat," kata Trunoyudo kepada wartawan dikutip Senin, 12 Mei 2025.

Trunoyudo menyebut penangkapan itu atas dugaan melakukan tindak pidana manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik, dan atau memposting dan mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan.

"Dan bahwa terhadap tersangka itu telah dilakukan proses upaya penahanan sejak tanggal 7 Mei 2025 sampai dengan 26 Mei 2025 di Rutan Bareskrim Polri," ujarnya.
 

Baca juga: Editorial Media Indonesia: Akhiri Bungkam Kritik dengan Represi

Trunoyudo menekankan sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa tiga orang saksi dan lima orang ahli. Kemudian, menyita barang bukti, baik dari para saksi dan tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan digital forensik.

"Sehingga penyidik sudah menganggap cukup dan lengkap proses ini untuk dilakukan proses penyidikan," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.

Dalam kasus ini, SSS dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan

Kemudian, penahanan SSS ditangguhkan pada Minggu malam, 11 Mei 2025. Proses ini dilakukan setelah Ketua Komisi III Habiburokhman mengajukan diri sebagai penjamin. Usai lepas dari tahanan, ITB memastikan akan memberikan pembinaan akademik dan karakter terhadap mahasiswi tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)