UGM Hormati Proses Hukum Soal Kasus Korupsi Pejabatnya

Ilustrasi korupsi/Metrotvnews.com

UGM Hormati Proses Hukum Soal Kasus Korupsi Pejabatnya

Ahmad Mustaqim • 13 August 2025 19:04

 Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Menetapkan sosok inisial HU, Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG. 

Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada tahun 2019.
 
Menanggapi penetapan HU sebagai tersangka korupsi, Juru Bicara (Jubir) UGM, Made Andi Arsana mengatakan institusinya menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

"Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan,” kata Made Andi Arsana, Rabu, 13 Agustus 2025. 
 

Baca: KPK Gelar OTT di Jakarta, Direksi BUMN dan Swasta Ditangkap
 
Made Andi mengatakan UGM bersedia bekerja sama dengan kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut. Program ini, kata dia, bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.
 
Menurut dia, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan coklat. Made Andi mengklaim UGM terus berkomitmen meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha. 

"Belajar dari kasus ini kami akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan  evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan," ucap Made Andi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)