Ilustrasi korupsi/Metrotvnews.com
Ahmad Mustaqim • 13 August 2025 19:04
Yogyakarta: Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Menetapkan sosok inisial HU, Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar. Dugaan tindak pidana korupsi tersebut melibatkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, RG.
Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada tahun 2019.
Menanggapi penetapan HU sebagai tersangka korupsi, Juru Bicara (Jubir) UGM, Made Andi Arsana mengatakan institusinya menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan,” kata Made Andi Arsana, Rabu, 13 Agustus 2025.
| Baca: KPK Gelar OTT di Jakarta, Direksi BUMN dan Swasta Ditangkap
|