Izin Impor Lambat, Pengusaha Daging Menjerit

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Izin Impor Lambat, Pengusaha Daging Menjerit

Naufal Zuhdi • 14 August 2025 11:35

Jakarta: Pelaku usaha mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam mempermudah perizinan impor dengan menghapus kebijakan kuota. Keluhan itu disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha dan Pengolahan Daging Indonesia (APPDI), Teguh Boediyana, serta wakil Asosiasi Pengusaha Protein Hewani Indonesia (APPHI), Marina Ratna DK.

Mereka mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Sarasehan Ekonomi di Jakarta, 8 April silam. Dalam kesempatan itu, Prabowo menginstruksikan kepada para pembantunya untuk menghilangkan kuota-kuota impor, terutama komoditas yang menyangkut hidup orang banyak, termasuk daging.

Namun, sampai sejauh ini, pengusaha mengaku belum melihat ada aksi nyata dari para pembantu Presiden dalam menjalankan instruksi tersebut. Yang terjadi malah sebaliknya. Kebijakan kuota impor daging sapi yang tersisa 100 ribu ton, dari kebijakan awal 180 ribu ton, sampai kini prosesnya sangat lambat.

“Kami melihat ada sinyal langkah-langkah yang dilakukan pemerintah untuk memperlambat. Ini sudah masuk semester kedua dan bulan ke-8. Padahal, impor butuh waktu,” papar Teguh dikutip dari siaran pers yang diterima, dikutip Kamis, 14 Agustus 2025.
 

Baca juga: 

Trump Bebaskan Tarif Impor Emas



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Menurutnya, keterlambatan terjadi dalam perolehan Laporan Hasil Verifikasi dan Rekomendasi Kuota (LHVRK) yang dikeluarkan Badan Pangan Nasional untuk bisa memperoleh Surat Persetujuan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan.

“Selain itu, perusahaan yang telah memperoleh evaluasi dari Bapanas juga mengalami hambatan di Kemendag karena izin belum diterbitkan dan melewati batas waktu yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan yang berlaku,” urai Teguh.

Merugikan konsumen dan industri di bawahnya

Teguh mengingatkan, keterlambatan pemberian izin impor daging sapi tidak hanya merugikan pengusaha, tapi juga konsumen. Implikasi lebih jauh adalah industri kuliner yang memiliki kebutuhan besar tidak bisa memperoleh bahan baku.

Saat ini, dari 86 perusahaan yang mengajukan impor, hanya separuhnya yang sudah mendapatkan izin. Ia menyebut, sebagian besar izin terhenti di Kementerian Perdagangan.

“Dari 86 pelaku usaha yang mengajukan izin, baru sekitar 44 setahu kami yang sudah keluar surat persetujuan impornya. Dari anggota asosiasi APPDI dan APPHI, masih ada 26 pelaku usaha yang belum dikeluarkan SPI-nya, 17 mandek di Kementerian Perdagangan dan 9 di Bapanas,” jelas Marina.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)