Foto: Cristobal Herrera-Ulashkevich/EPA-EFE
Riza Aslam Khaeron • 12 July 2025 16:43
Washington DC: Seorang hakim federal di Amerika Serikat (AS) memerintahkan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menghentikan penangkapan imigran tanpa dasar yang jelas di California Selatan.
Melansir CNN, keputusan tersebut dikeluarkan oleh Hakim Distrik Maame Ewusi-Mensah Frimpong pada Jumat, 11 Juli 2025, setelah muncul bukti bahwa Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) melakukan razia imigrasi tanpa alasan yang sah.
Dalam putusannya, Hakim Frimpong menyatakan bahwa DHS telah menahan orang-orang hanya berdasarkan ras, bahasa yang digunakan, aksen, lokasi mereka berada seperti di halte bus, dan jenis pekerjaan mereka.
"Pengadilan memutuskan—berdasarkan seluruh bukti yang disampaikan—bahwa hal tersebut benar terjadi," tulisnya.
Frimpong memerintahkan DHS untuk segera menyusun panduan baru bagi petugasnya agar dapat menentukan "kecurigaan yang masuk akal" tanpa menggunakan indikator diskriminatif seperti etnis atau bahasa.
Ia juga menerbitkan perintah larangan sementara terhadap FBI dan Departemen Kehakiman yang turut menjadi tergugat dalam gugatan ini, karena turut terlibat dalam penegakan imigrasi.
Kasus ini diajukan oleh ACLU Southern California mewakili lima individu dan sejumlah kelompok advokasi, yang menuduh pemerintahan Trump telah melakukan penahanan inkonstitusional dan menghalangi akses tahanan terhadap pengacara mereka.
Salah satu pusat penahanan, yang dikenal sebagai "B-18", dilaporkan tidak memberikan fasilitas dasar seperti tempat tidur, kamar mandi, atau layanan medis bagi para imigran yang ditahan.
Hakim Frimpong juga menyatakan bahwa pemerintah gagal menunjukkan bukti kuat tentang dasar penangkapan yang dilakukan agen-agen DHS. Dalam sidang sebelum putusan, ia bahkan menekan jaksa pemerintah agar menunjukkan minimal satu dokumen yang menjelaskan alasan seseorang dijadikan target.
Baca Juga: Daftar 23 Negara yang Terancam Tarif Trump Termasuk Indonesia |