Hakim AS Perintahkan Trump Hentikan Penahanan Imigran Tanpa Sebab

Foto: Cristobal Herrera-Ulashkevich/EPA-EFE

Hakim AS Perintahkan Trump Hentikan Penahanan Imigran Tanpa Sebab

Riza Aslam Khaeron • 12 July 2025 16:43

Washington DC: Seorang hakim federal di Amerika Serikat (AS) memerintahkan pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menghentikan penangkapan imigran tanpa dasar yang jelas di California Selatan.

Melansir CNN, keputusan tersebut dikeluarkan oleh Hakim Distrik Maame Ewusi-Mensah Frimpong pada Jumat, 11 Juli 2025, setelah muncul bukti bahwa Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) melakukan razia imigrasi tanpa alasan yang sah.

Dalam putusannya, Hakim Frimpong menyatakan bahwa DHS telah menahan orang-orang hanya berdasarkan ras, bahasa yang digunakan, aksen, lokasi mereka berada seperti di halte bus, dan jenis pekerjaan mereka.

"Pengadilan memutuskan—berdasarkan seluruh bukti yang disampaikan—bahwa hal tersebut benar terjadi," tulisnya.

Frimpong memerintahkan DHS untuk segera menyusun panduan baru bagi petugasnya agar dapat menentukan "kecurigaan yang masuk akal" tanpa menggunakan indikator diskriminatif seperti etnis atau bahasa.

Ia juga menerbitkan perintah larangan sementara terhadap FBI dan Departemen Kehakiman yang turut menjadi tergugat dalam gugatan ini, karena turut terlibat dalam penegakan imigrasi.

Kasus ini diajukan oleh ACLU Southern California mewakili lima individu dan sejumlah kelompok advokasi, yang menuduh pemerintahan Trump telah melakukan penahanan inkonstitusional dan menghalangi akses tahanan terhadap pengacara mereka.

Salah satu pusat penahanan, yang dikenal sebagai "B-18", dilaporkan tidak memberikan fasilitas dasar seperti tempat tidur, kamar mandi, atau layanan medis bagi para imigran yang ditahan.

Hakim Frimpong juga menyatakan bahwa pemerintah gagal menunjukkan bukti kuat tentang dasar penangkapan yang dilakukan agen-agen DHS. Dalam sidang sebelum putusan, ia bahkan menekan jaksa pemerintah agar menunjukkan minimal satu dokumen yang menjelaskan alasan seseorang dijadikan target.
 

Baca Juga:
Daftar 23 Negara yang Terancam Tarif Trump Termasuk Indonesia

"Sulit bagi pengadilan untuk percaya bahwa Anda tak bisa menunjukkan satu kasus pun yang dilengkapi laporan mengenai dasar penangkapan," tegasnya.

Putusan ini berlaku untuk wilayah yurisdiksi tujuh county di Distrik Pusat California, termasuk Los Angeles.

Pemerintah negara bagian menyambut baik keputusan ini. Gubernur California Gavin Newsom menulis di platform X, "California berpihak pada hukum dan Konstitusi—dan saya mendesak pemerintahan Trump untuk melakukan hal yang sama."

Wali Kota Los Angeles Karen Bass juga menyebut putusan itu sebagai langkah penting dalam melindungi keamanan dan hak seluruh warga kota.

Sementara itu, juru bicara DHS, Tricia McLaughlin, mengecam putusan tersebut, menyebutnya sebagai "upaya seorang hakim distrik untuk merongrong kehendak rakyat Amerika."

Pemerintahan Trump diketahui tengah menggencarkan deportasi massal dan telah mengerahkan ribuan pasukan Garda Nasional ke Los Angeles sebagai respons terhadap protes atas razia imigrasi.

Mohammad Tajsar, pengacara senior ACLU Southern California, menegaskan bahwa penahanan imigran tanpa dasar hukum jelas merupakan pelanggaran konstitusional.

"Tak peduli warna kulit mereka, bahasa yang digunakan, atau pekerjaan mereka, semua orang dijamin hak konstitusional untuk dilindungi dari penahanan yang sewenang-wenang," tutur Tajsar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Willy Haryono)