Kembali Dibuka, Pendakian Gunung Semeru Dibatasi 200 Orang Per Hari

Ranu Kumbolo/Dok. Balai Besar TNBTS

Kembali Dibuka, Pendakian Gunung Semeru Dibatasi 200 Orang Per Hari

Daviq Umar Al Faruq • 19 May 2025 10:00

Malang: Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) membuka kembali jalur pendakian Gunung Semeru mulai Jumat, 16 Mei 2025. Sebelumnya, penutupan pendakian menyusul penetapan status Gunung Semeru oleh Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) yang berada pada Level II atau Waspada.

"Kami memutuskan untuk membuka kembali pendakian Semeru dimulai sejak tanggal 16 Mei 2025 dengan batas akhir pendakian adalah Ranu Kumbolo," kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNBTS, Septi Eka Wardhani, saat dikonfirmasi, Senin 19 Mei 2025.

Jalur pendakian yang dibuka untuk umum hanya melalui pintu masuk Ranupani. Usia pendaki Gunung Semeru yang diperkenankan minimal 10 tahun, sedangkan usia pendaki lebih dari 70 tahun harus mendapat rekomendasi dari dokter yang mempunyai surat izin praktek.

"Tiket pendakian wajib dibeli dan dibayar oleh calon pendaki secara online melalui bromotengersemeru.id maksimal 2 hari sebelum hari pendakian," ujarnya.

Seluruh pendaki wajib mengisi data identitas sesuai dengan KTP dan membawa KTP asli. Pendaki juga wajib membawa surat keterangan sehat untuk keperluan pendakian yang berlaku 1 hari sebelum pendakian yang dikeluarkan oleh rumah sakit/puskesmas/klinik yang mempunyai izin operasional atau dokter yang memiliki izin praktek.

"Kuota pendakian yang telah ditetapkan sebanyak 200 orang per hari dengan durasi 2 hari 1 malam," bebernya.
 

Baca: Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka dengan Pembatasan

Pendaki yang berumur kurang dari 17 tahun wajib membawa surat izin orang tua/wali dan fotokopi KK. Data pendaki tidak bisa diubah/diganti dengan alasan apapun. Jika pada saat registrasi ulang diketahui data pendaki tidak sesuai maka pendaki yang bersangkutan akan ditolak/tidak diizinkan melakukan pendakian.

"Setiap pendaki wajib untuk mengikuti Standar Operasional Prosedur atau SOP yang telah ditetapkan oleh TNBTS, khusus untuk pendakian Gunung Semeru," ungkapnya.

Beberapa SOP itu di antaranya pendakian Gunung Semeru dilakukan dalam bentuk rombongan dengan jumlah personel dalam 1 rombongan sebanyak 2-10 orang dan setiap rombongan wajib menggunakan 1 orang pemandu lokal yang tergabung dalam Organisasi PPGST (Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar).

Lalu pendaki wajib melakukan registrasi ulang dan mengikuti briefing di Pos Pintu Masuk Ranupani sebelum melakukan aktivitas pendakian. Khusus anggota organisasi pecinta alam (umum, pelajar dan mahasiswa) tidak diwajibkan menggunakan pemandu lokal yang tergabung dalam PPGST.

Berikut mekanisme bagi organisasi pecinta alam (umum, pelajar dan mahasiswa) yang tidak diwajibkan menggunakan pemandu lokal adalah sebagai berikut:

a. Organisasi Pecinta Alam umum, membawa persyaratan:

1) Surat permohonan dari organisasi dilampiri daftar nama anggota yang akan mendaki (tanda tangan dan stempel/tanda tangan elektronik);

2) Salinan akta pendirian organisasi yang disahkan oleh notaris;

3) Membawa kartu tanda anggota organisasi.


b. Organisasi Pecinta Alam pelajar/mahasiswa membawa persyaratan:

1) Surat permohonan dari organisasi yang diketahui oleh pihak sekolah/perguruan tinggi dilampiri daftar nama anggota yang akan mendaki (tanda tangan dan stempel / tanda tangan elektronik);

2) Membawa KTA organisasi / kartu pelajar / KTM

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)