Satpol PP dan WH Aceh menjaring pelanggar syariat Islam dalam razia penegakan Qanun Aceh. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 16 May 2025 12:54
Aceh: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh menjaring 60 pelanggar syariat Islam dalam razia penegakan Qanun Aceh. Dari total pelanggar tersebut, 17 orang di antaranya merupakan laki-laki, sementara 43 lainnya adalah perempuan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, mengatakan dalam operasi tersebut ditemukan sejumlah pelanggaran terhadap ketentuan berpakaian dalam Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
“Kami mendapati beberapa warga, khususnya perempuan, yang mengenakan celana ketat, celana pendek, dan tidak memakai hijab," kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, Jumat, 16 Mei 2025.
Baca: Bapak di Aceh Utara Perkosa Anak Tiri Berkali-kali di Kebun |