Bapak di Aceh Utara Perkosa Anak Tiri Berkali-kali di Kebun

Pria di Aceh Utara berinisial M (44) ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya. Foto: Istimewa

Bapak di Aceh Utara Perkosa Anak Tiri Berkali-kali di Kebun

Fajri Fatmawati • 29 April 2025 15:49

Aceh: Seorang pria berinisial M, 44, ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang berusia 16 tahun. Pelaku, warga Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara di kawasan Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan. 

"Korban akhirnya bercerita setelah ibunya melihat perubahan perilakunya yang menjadi pendiam dan murung. Kemudian ibu korban melapor ke polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, Selasa, 29 April 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada 4 April 2025, pelaku membawa korban dan adik laki-lakinya yang berusia 7 tahun ke kebun di Dusun Sarah Raja, Desa Lubok Pusaka. Pelaku mengaku akan menanam bibit kacang hijau. Namun, korban dan adiknya justru menginap di gubuk kebun selama tiga hari yakni mulai 4 April hingga 6 April 2025. 

"Selama di kebun, pelaku diduga melakukan persetubuhan secara paksa terhadap korban beberapa kali pada malam hari saat adiknya tertidur. Pelaku juga mengancam akan membunuh korban dan adiknya jika menolak. Setelah pulang, korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya," jelas dia.

Pelaku kini ditahan di Rutan Polres Aceh Utara dan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 50, dengan ancaman hukuman maksimal 200 bulan (16 tahun 8 bulan) penjara.  Polres Aceh Utara melalui Unit PPA juga memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemulihan korban. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan terhadap anak. Setiap laporan, sekecil apa pun, sangat membantu pencegahan dan penindakan hukum,” jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)