Polisi Larang Ormas Jaga Lahan Sengketa, Ini Respons Kementerian ATR/BPN

Gedung Kementerian ATR/BPN. Dok Web ATR/BPN.

Polisi Larang Ormas Jaga Lahan Sengketa, Ini Respons Kementerian ATR/BPN

Insi Nantika Jelita • 15 May 2025 15:28

Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara mengenai langkah Polres Metro Jakarta Timur yang melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menjaga lahan-lahan yang bersengketa. Tanggung jawab utama dalam menjaga dan mengamankan lahan berada di tangan pemilik lahan itu sendiri, bukan pihak lain.

"Kewajiban untuk menjaga lahan atau tanah masing-masing itu kan adalah kewajiban si pemilik tanah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis saat dihubungi, Kamis, 15 mei 2025.

Harison menuturkan dalam proses pendaftaran tanah dikenal dua bentuk penguasaan. Pertama, penguasaan yuridis melalui dokumen atau surat-surat yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, dan kedua penguasaan fisik berupa pengelolaan langsung atas tanah tersebut.

Dia mengungkapkan penguasaan fisik terhadap tanah dapat ditunjukkan dengan kegiatan pengelolaan. Atau, setidaknya dengan menjaga batas-batas lahan agar tidak diserobot oleh pihak lain.
 

Baca juga: Aksi Pemalangan Jalan oleh Ormas di Kawasan Deltamas Rugikan Investor

Namun, Harison menegaskan bukan wewenang ATR/BPN untuk menentukan siapa yang ditunjuk oleh pemilik lahan dalam menjaga aset tersebut. Kendati, dalam konteks perlindungan dan pengamanan hak atas tanah, setiap individu atau badan hukum yang memiliki tanah wajib menjaga dan menguasai lahannya serta mengurus seluruh dokumen hukum yang berkaitan, termasuk sertifikat hak atas tanah.

"ATR/BPN tidak memiliki otoritas untuk menyatakan siapa yang boleh atau tidak boleh menjaga lahan, karena itu merupakan ranah pemilik," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)