Gedung Kementerian ATR/BPN. Dok Web ATR/BPN.
Insi Nantika Jelita • 15 May 2025 15:28
Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara mengenai langkah Polres Metro Jakarta Timur yang melarang organisasi kemasyarakatan (ormas) menjaga lahan-lahan yang bersengketa. Tanggung jawab utama dalam menjaga dan mengamankan lahan berada di tangan pemilik lahan itu sendiri, bukan pihak lain.
"Kewajiban untuk menjaga lahan atau tanah masing-masing itu kan adalah kewajiban si pemilik tanah," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis saat dihubungi, Kamis, 15 mei 2025.
Harison menuturkan dalam proses pendaftaran tanah dikenal dua bentuk penguasaan. Pertama, penguasaan yuridis melalui dokumen atau surat-surat yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, dan kedua penguasaan fisik berupa pengelolaan langsung atas tanah tersebut.
Dia mengungkapkan penguasaan fisik terhadap tanah dapat ditunjukkan dengan kegiatan pengelolaan. Atau, setidaknya dengan menjaga batas-batas lahan agar tidak diserobot oleh pihak lain.
Baca juga: Aksi Pemalangan Jalan oleh Ormas di Kawasan Deltamas Rugikan Investor |