Pelaku mencetak dan menyerahkan surat kelulusan palsu yang seolah-olah dikeluarkan pihak TNI untuk meyakinkan korban. Metro TV
Surya Perkasa • 9 June 2025 15:03
Kulon Progo: Satreskrim Polres Kulon Progo, Yogyakarta, mengungkap kasus penipuan bermodus menjanjikan kelulusan seleksi TNI. Pelaku berinisial HR, US, dan SS ditangkap polisi setelah menipu korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp310 juta.
Modus yang digunakan ketiga pelaku adalah menawarkan bantuan untuk meloloskan anak korban menjadi anggota TNI melalui jalur perwira karier atau PAPK (Perwira Prajurit Karier). Salah satu pelaku, US, mengaku memiliki koneksi dan kapasitas untuk membantu anak korban agar bisa diterima.
Korban diminta mentransfer uang secara bertahap dengan total mencapai Rp310 juta. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mencetak dan menyerahkan surat kelulusan palsu yang seolah-olah dikeluarkan pihak TNI.
Namun, ketika dilakukan pengecekan resmi ke institusi terkait, nama anak korban ternyata tidak tercatat sebagai peserta yang lolos seleksi. Polisi menyatakan bahwa surat yang digunakan pelaku telah direkayasa.
“Jadi mereka sudah di-setting bahwa surat yang sudah diprint oleh para pelaku itu adalah surat palsu. Karena waktu dicek ke pihak TNI, nama anak korban tidak ada,” jelas Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Senin, 9 Juni 2025.
Baca: Dua WNA di Yogyakarta Ditangkap karena Kasus Penipuan |