Perkuat UMKM, Pemda Diminta Serius Kawal LKM Inkubasi

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) inkubasi dianggap strategis. Dok. Istimewa

Perkuat UMKM, Pemda Diminta Serius Kawal LKM Inkubasi

Wanda Indana • 4 September 2025 22:56

Jakarta: Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam membina dan mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) inkubasi. Skema ini dianggap strategis untuk memperkuat akses keuangan bagi pelaku usaha kecil yang kerap tidak terjangkau perbankan.

Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menjelaskan, LKM Inkubasi memberi ruang bagi lembaga keuangan rakyat yang belum memenuhi syarat izin OJK agar tetap beroperasi di bawah payung hukum jelas. Pemda dituntut aktif membina dan mendampingi agar LKM dapat naik kelas hingga berizin OJK.

"Pada dasarnya LKM ini hadir untuk mengisi celah yang belum terjangkau ole perbankan, memberikan nafas bagi para pelaku usaha mikro untuk dapat terus tumbuh dan berkembang," ungkap Yusharto, yang dikutip, Kamis, 4 September 2025.
 

?Baca juga: Coach Tom Ungkap Modal Terbesar Para UMKM, Bukan Uang!


Ia menekankan, dukungan Pemda tidak boleh sebatas kebijakan administratif. Komitmen nyata dinilai penting untuk memperkuat UMKM agar berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu menjadi fondasi ekonomi rakyat.

"Saya menginstruksikan kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota beserta jajarannya untuk sesegera mungkin memulai proses pendataan dan pendaftaran LKM di wilayahnya masing-masing," ujar Yusharto.

Menurutnya, keberhasilan membangun UMKM dan LKM tidak hanya ditentukan oleh regulasi, melainkan konsistensi pembinaan dan pengawasan Pemda. Hal ini akan memastikan masyarakat mendapat akses keuangan sekaligus pendampingan usaha yang lebih inklusif.

“Saya ingin mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah, dunia pendidikan, pelaku UMKM, maupun masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung penguatan UMKM dan LKM. Inilah kunci agar ekonomi daerah tidak hanya bertahan, tetapi juga tumbuh berkelanjutan dan mampu menghadapi tantangan global,” pungkasnya.

BSKDN menetapkan batas waktu pendaftaran LKM Inkubasi paling lambat 12 Januari 2026. Tenggat ini diharapkan menjadi perhatian serius Pemda agar upaya penguatan ekonomi lokal benar-benar terwujud.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)