Trump Bakal Kenakan Tarif Balasan atas Pajak Digital Perusahaan Teknologi AS

Presiden AS Donald Trump. Foto: Xinhua/Liu Jie.

Trump Bakal Kenakan Tarif Balasan atas Pajak Digital Perusahaan Teknologi AS

Husen Miftahudin • 24 February 2025 09:07

Washington: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan akan mengenakan tarif pembalasan terhadap negara-negara yang mengenakan pajak digital pada perusahaan teknologi AS.
 
"Kami akan melakukannya secara digital. Apa yang mereka lakukan kepada kami di negara lain sangat buruk secara digital, jadi kami akan mengumumkannya," bunyi lembar fakta yang dirilis Gedung Putih, dikutip dari Xinhua, Senin, 24 Februari 2025.
 
"Meskipun AS tidak memiliki hal seperti itu, dan hanya AS yang seharusnya diizinkan untuk mengenakan pajak pada perusahaan AS, mitra dagang membebankan perusahaan AS tagihan untuk sesuatu yang disebut pajak layanan digital," tambah mereka.
 
Gedung Putih juga mengungkapkan, negara-negara seperti Kanada dan Prancis mengenakan pajak digital ini kepada perusahaan teknologi AS. Mereka bahkan mengumpulkan lebih dari USD500 juta per tahun.
 
"Secara keseluruhan, pajak non-timbal balik ini merugikan perusahaan-perusahaan AS lebih dari USD2 miliar per tahun," jelas Gedung Putih.
 

Baca juga: AS-Tiongkok Diharap Tak Lagi Saling Balas Tarif di Era Trump 2.0


(Ilustrasi pajak digital. Foto: Medcom.id)
 

Balasan atas pajak digital yang dikenakan Eropa

 
Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa negara Eropa telah aktif mendorong pajak digital atas operasi perusahaan teknologi besar seperti Google, Amazon, Apple, dan Meta di negara mereka, yang ditentang keras oleh AS.
 
Selama masa jabatan pertama Trump, ia memulai 'investigasi 301' terhadap pajak layanan digital beberapa mitra dagang, menuduh tindakan pajak ini secara tidak adil memengaruhi bisnis AS.
 
Setelah Joe Biden menjabat, AS mencapai kompromi dengan Austria, Inggris, Prancis, Italia, dan Spanyol mengenai sengketa pajak layanan digital pada Oktober 2021, dan sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut di bawah kerangka kesepakatan pajak global pada Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
 
Namun, pada hari pertama kembali menjabat pada 20 Januari, Trump menandatangani nota kepresidenan yang menyatakan kesepakatan pajak minimum perusahaan global yang dicapai berdasarkan kerangka OECD tidak memiliki kekuatan atau dampak di AS, yang secara efektif menarik diri dari kesepakatan yang telah dinegosiasikan oleh pemerintahan Biden dengan hampir 140 negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Husen Miftahudin)