Tersangka perkelahian dengan WNA di Finns Club Bali. MI
Media Indonesia • 20 February 2025 15:58
Denpasar: Polda Bali menetapkan sembilan tersangka dalam kasus perkelahian antara beberapa WNA di Finns Beach Club beberapa hari lalu. Delapan tersangka di antaranya sekuriti di Fins Beach Club.
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya menjelaskan perkelahian terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di Finns Beach Club, Jalan Pantai Barawa, Desa Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Badung. Ia menegaskan tidak ada keberpihakan kepada orang asing atau kepada para tersangka. Penetapan tersangka juga sudah sesuaI SOP.
"Terkait kasus tersebut, kedua belah pihak saling melaporkan dan sama-sama merasa jadi korban. Untuk WNA melaporkan sekuriti Finns Beach Club di Polres Badung dan sebaliknya sekuriti Finns Beach Club melaporkan WNA di Ditreskrimum Polda Bali," kata Daniel di Denpasar, Kamis, 20 Februari 2025.
Hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti, menetapkan delapan tersangka, karena terbukti secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban atas nama JE dan MR. Keduanya merupakan WNA Australia. Delapan tersangka masing-masing berinisial IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, INM.
Semua tersangka telah ditahan mulai 18 Februari lalu.
Para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara mukul, menendang bagian wajah dan perut korban. Lalu memiting korban sampai jatuh. Selanjutnya salah satu pelaku berinisial INM menendang dan menginjak kaki korban kemudian korban dibawa ke parkiran staf Finns Beach Club. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru.
Pasal yang dipersangkakan dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun 6 bulan. Sementraa LP yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan satu orang tersangka atas nama MR. Laki-laki 30 tahun ini berasal WNA Australia dan telah ditahan sejak 14 Februari lalu.
Modus operandinya, tersangka MR bersama teman temannya (WNA) membuat keributan di Finns Beach Club kemudian. Setelah terjadi keributan, MR mendekati dan mendorong korban atas nama IMBY (sekuriti). Selanjutnya MR memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal hingga korban terjatuh sempat tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan bibir atas bawah berdarah dan 2 gigi bawah bagian depan korban terlepas serta hidung.
Korban sampai mengeluarkan darah sehingga dibawa oleh rekannya atas nama DS dan DW ke Klinik MHC. Pasal yang dipersangkakan adalah Tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada orang lain yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat 2 KUHP (ancaman hukuman 5 tahun).