Usut Kasus Taspen, KPK Periksa Bos PT HA

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Usut Kasus Taspen, KPK Periksa Bos PT HA

Candra Yuri Nuralam • 21 February 2025 14:03

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero) dengan memeriksa Direktur PT Hartadinata Abadi (HA) Ferriyandy Hartadinata (FH), beberapa waktu lalu. Dia diminta menjelaskan sejumlah pertemuan, terkait perkara ini.

“(Saksi FH) hadir, materi (pemeriksaan terkait) pertemuan-pertemuan dengan pihak Taspen dan IIM (Insight Investment Management) terkait kegiatan investasi Taspen,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Februari 2025.

Tessa enggan memerinci jawaban Ferriyandy kepada penyidik. Pertemuan yang diketahuinya telah dicatat, untuk kebutuhan proses penyidikan.

Informasi lengkap bakal dibuka dalam persidangan, nanti. KPK masih membuka peluang pengembangan perkara dalam dugaan rasuah ini.

KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.
 

Baca juga: KPK Dalami Laporan Gratifikasi Rebutan Kursi Pimpinan DPD RI

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)