Wamen Hukum Klaim Perumusan Revisi KUHAP Menerapkan Prinsip Partisipasi Publik

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Wamen Hukum Klaim Perumusan Revisi KUHAP Menerapkan Prinsip Partisipasi Publik

Devi Harahap • 31 July 2025 17:51

Jakarta: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pihaknya telah menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan revisi KUHAP. Ia menegaskan pembahasan revisi UU KUHAP telah mengundang berbagai pihak yang berjalan sejak 19 Maret hingga 28 Mei 2025. 

Pria yang kerap disapa Eddy itu mengatakan pihaknya bersama Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat Presiden Prabowo Subianto untuk membahas revisi KUHAP. Lalu, pemerintah mengundang 15 ahli untuk membahas daftar inventaris masalah (DIM). 

“Sampai 28 Mei 2025 telah dilakukan 5 kali pertemuan dengan melibatkan berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat sipil, ahli dan lainnya. Kemudian 28 Mei 2025 fakultas hukum (FH) di setiap kampus diundang dalam rapat secara daring,” kata eddy saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 31 Juli 2025. 

Kendati sudah banyak pihak yang diundang untuk memberikan masukan, namun bukan berarti bakal diakomodasi semua. Dia juga mengklarifikasi pandangan yang menyebut pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan ribuan DIM RUU KUHAP dalam waktu 2 hari.

Tercatat, revisi KUHAP memiliki 1.676 DIM yang terdiri dari DIM bersifat tetap 1.091. DIM tersebut tidak dibahas karena intinya pemerintah setuju usulan DPR. 
 

Baca juga: 

Ketua Komisi III: Revisi KUHAP Kurangi Potensi Abuse of Power oleh Aparat


Lalu, 295 DIM bersifat pembenahan redaksional yang secara substansi juga tidak dibahas pemerintah dan DPR.vKemudian, Eddy menyebut 91 DIM dihapus karena redundan dan sekitar 200 DIM direposisi agar sistematis. 

Eddy menyebut pemerintah dan DPR membahas 130 DIM. Sebab, berkaitan dengan perubahan atau substansi baru.

“Jadi setiap membuat UU ya itu yang dibahas. Jadi yang perlu di clear-kan kepada publik dalam 2 hari bukan membahas 1.676 DIM, tapi 130 DIM saja,” ungkap Eddy.

Selain itu, Eddy menyoroti klausul terkait izin pengadilan terhadap upaya paksa. Ia mengatakan bahwa revisi KUHAP menambah jumlah upaya paksa dari 5 menjadi 9 yang terdiri dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penetapan tersangka, penyadapan dan cekal.

Eddy mengungkapkan dari 9 upaya paksa tersebut, ada 4 tambahan baru upaya paksa yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan cekal.

“Kalau tertangkap tidak mungkin minta izin. Jadi kita rasional,” sebut dia.

Eddy juga menyebut dalam menyusun revisi KUHAP perlu dicari win-win solution namun tetap berpijak pada penegakan hak asasi manusia (HAM). Sebab, ada dua kepentingan yang saling bertolak belakang, yaitu korban dan tersangka. 

“Misalnya, korban berharap orang yang diduga melakukan tindak pidana segera ditangkap. Sebaliknya, terduga pelaku meminta untuk tidak ditangkap,” ujar Eddy.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)