Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej). Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Devi Harahap • 31 July 2025 17:51
Jakarta: Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pihaknya telah menerapkan prinsip partisipasi publik bermakna (meaningful participation) dalam pembahasan revisi KUHAP. Ia menegaskan pembahasan revisi UU KUHAP telah mengundang berbagai pihak yang berjalan sejak 19 Maret hingga 28 Mei 2025.
Pria yang kerap disapa Eddy itu mengatakan pihaknya bersama Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat Presiden Prabowo Subianto untuk membahas revisi KUHAP. Lalu, pemerintah mengundang 15 ahli untuk membahas daftar inventaris masalah (DIM).
“Sampai 28 Mei 2025 telah dilakukan 5 kali pertemuan dengan melibatkan berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat sipil, ahli dan lainnya. Kemudian 28 Mei 2025 fakultas hukum (FH) di setiap kampus diundang dalam rapat secara daring,” kata eddy saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 31 Juli 2025.
Kendati sudah banyak pihak yang diundang untuk memberikan masukan, namun bukan berarti bakal diakomodasi semua. Dia juga mengklarifikasi pandangan yang menyebut pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan ribuan DIM RUU KUHAP dalam waktu 2 hari.
Tercatat, revisi KUHAP memiliki 1.676 DIM yang terdiri dari DIM bersifat tetap 1.091. DIM tersebut tidak dibahas karena intinya pemerintah setuju usulan DPR.
Baca juga:
Ketua Komisi III: Revisi KUHAP Kurangi Potensi Abuse of Power oleh Aparat |