Ketua Komisi III Habiburakman. Metrotvnews.com/Fachri
Rahmatul Fajri • 31 July 2025 14:44
Jakarta: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas bertujuan memperkuat posisi masyarakat sipil saat berhadapan dengan negara dalam proses hukum. Dia mengatakan KUHAP yang baru juga akan mengurangi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
"Melalui revisi ini, kami ingin mengurangi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum. Kami menyadari tidak akan mungkin menciptakan keseimbangan yang sempurna antara citizen dan state, tapi minimal kita harus mendekatinya," kata Habiburokhman, melalui keterangannya, Kamis, 31 Juli 2025.
Habiburokhman melihat betapa timpangnya posisi warga negara ketika harus berhadapan dengan negara dalam kasus hukum. Dia mengatakan negara sangat powerful, sedangkan warga sipil sering kali dalam posisi yang lemah.
Habiburokhman mengungkapkan ketimpangan tersebut sangat terlihat dalam KUHAP yang berlaku saat ini, yang dibuat pada era Orde Baru pada 1981. Dia menyebut banyak ketentuan dalam KUHAP lama yang tidak memberikan ruang perlindungan bagi warga negara. Contohnya, keterbatasan peran advokat dalam proses penyidikan.
"Advokat saat mendampingi tersangka hanya boleh duduk, mendengar, dan mencatat. Tidak bisa memberikan nasihat hukum secara langsung, apalagi berdialog dengan penyidik. Ini sangat tidak adil dan tidak mencerminkan due process of law yang semestinya," tegas Habiburokhman.
Baca Juga:
Revisi KUHAP Dikritik, Wamenkum: Masih Terbuka untuk Pembahasan |