Revisi KUHAP Dikritik, Wamenkum: Masih Terbuka untuk Pembahasan

Ilustrasi. Foto: Medcom

Revisi KUHAP Dikritik, Wamenkum: Masih Terbuka untuk Pembahasan

Rahmatul Fajri • 29 July 2025 21:09

Jakarta: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons soal kritikan terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menegaskan pembahasan bakal beleid tersebut belum final dan masih berpeluang untuk dibahas lebih lanjut.

"Selama belum ada persetujuan tingkat pertama, itu masih terbuka untuk pembahasan," kata Edward dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 29 Juli 2025.

Edward menjelaskan pembahasan yang dilakukan sebanyak 130 dari 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM). Sedangkan sisanya masih bersifat tetap dan perbaikan redaksional. Sehingga, kata ia, pembahasan DIM RUU KUHAP berlangsung selama dua hari. 

"Betul jumlah 1.676, tapi kan DIM yang bersifat tetap, reposisi dan redaksional itu sekitar 1.500-an. Jadi yang dibahas sebenarnya hanya 130 DIM. Ini yang saya kira harus diluruskan. Jadi 130 DIM yang dibahas, ini meskipun sudah selesai pada tanggal 10 Juli," ungkap dia. 

Ia mengatakan Komisi III DPR akan membuka ruang bagi publik dalam pembahasan revisi KUHAP. Menurutnya, hal tersebut telah ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 
 

Baca juga: 

Wamenkum Bantah Revisi KUHAP Melemahkan Fungsi KPK


"Saya kira statement yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Pak Sufmi Dasco Ahmad itu sangat jelas, bahwa DPR dan pemerintah tetap membuka partisipasi publik. Sehingga nanti dalam masa sidang yang berikut, akan dilakukan pembahasan lagi terhadap masukan-masukan yang diperoleh dari RDPU," ujar dia.

Sebelumnya, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP M Isnur mengatakan DPR RI tampak tergesa-gesa dalam membahas RUU KUHAP tersebut. Ia mengatakan seharusnya DPR RI membuka waktu dan ruang yang seluas-luasnya kepada semua pihak dalam menyusun RUU KUHAP. 

"Koalisi mendesak DPR RI untuk betul-betul membuka ruang partisipasi publik yang tulus dan bermakna serta mempertimbangkan secara serius seluruh masukkan dan kritik dari Koalisi, akademisi, masyarakat sipil, dan berbagai organisasi lainnya, termasuk mendengar suara warga yang selama ini menjadi korban proses hukum yang buruk," kata Isnur.

Isnur mengatakan KUHAP merupakan produk legislasi yang menyangkut hidup orang banyak. Seharusnya, pembahasan yang dilakukan mempertimbangkan banyak hal terutama hak asasi manusia. 

"RKUHAP yang mengatur mengenai pengekangan terhadap hak asasi manusia harus disusun secara cermat, hati-hati, membuka ruang partisipasi bermakna, serta menjamin adanya perlindungan hak asasi manusia sehingga menciptakan sistem peradilan yang jujur dan adil," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)