Ilustrasi. Foto: Medcom
Rahmatul Fajri • 29 July 2025 21:09
Jakarta: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej merespons soal kritikan terhadap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dia menegaskan pembahasan bakal beleid tersebut belum final dan masih berpeluang untuk dibahas lebih lanjut.
"Selama belum ada persetujuan tingkat pertama, itu masih terbuka untuk pembahasan," kata Edward dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 29 Juli 2025.
Edward menjelaskan pembahasan yang dilakukan sebanyak 130 dari 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM). Sedangkan sisanya masih bersifat tetap dan perbaikan redaksional. Sehingga, kata ia, pembahasan DIM RUU KUHAP berlangsung selama dua hari.
"Betul jumlah 1.676, tapi kan DIM yang bersifat tetap, reposisi dan redaksional itu sekitar 1.500-an. Jadi yang dibahas sebenarnya hanya 130 DIM. Ini yang saya kira harus diluruskan. Jadi 130 DIM yang dibahas, ini meskipun sudah selesai pada tanggal 10 Juli," ungkap dia.
Ia mengatakan Komisi III DPR akan membuka ruang bagi publik dalam pembahasan revisi KUHAP. Menurutnya, hal tersebut telah ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga:
Wamenkum Bantah Revisi KUHAP Melemahkan Fungsi KPK |